
MANOKWARI, BeritaAktual.co – Sebanyak 3.784 pekerja formal dan informal Kabupaten Kaimana mendapatkan bantuan tunai yang diserahkan oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Senin, 14/09/2020. Bantuan tangan kasih berupa uang tunai senilai Rp 6.811,200.000 miliar tersebut merupakan program dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyampaikan, covid-19 merupakan wabah yang sampai saat ini masih perlu diwaspadai dalam menjalani tatanan kehidupan. Situasi ini telah banyak membuat keadaan ekonomi masyarakat terganggu terutama pembatasan lahan pekerjaan baik berskala besar maupun kecil, sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu juga terjadi pembatasan pembatasan social (social distancing) yang dilakukan oleh pemerintah.
“Akibat sosial distancing atau yang dikenal sebagai pembatasan sosial tersebut maka, khusus untuk dunia usaha baik yang berskala besar maupun kecil terganggu produktivitasnya, sehingga para pengusaha melakukan kebijakan merumahkan para pekerja dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tentunya hal ini sangat menyulitkan para pekerja dan keluarganya,” tutur Gubernur dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin,14/09/2020 malam.

Berdasarkan data pekerja sektor formal di Provinsi Papua Barat, ada sebanyak 63.648 orang dengan jumlah perusahaan 24.476. Sementara jumlah pekerja formal yang di PHK dan dirumahkan berjumlah kurang lebih 6.534 orang akibat adanya pandemi covid-19. Tentunya, dari data tersebut pemerintah provinsi papua barat tidak dapat memberikan bantuan kepada semua pekerja formal yang telah di PHK atau dirumahkan. Melainkan memberikan kepada pekerja informal yang merupakan kelompok pekerja mandiri seperti, tukang ojek, supir pedagang sayur, petani, nelayan, pedagang kelontong serta profesi mandiri lainnya.
Lanjut dikatakan Gubernur, pemerintah provinsi papua barat melalui program tangan kasih telah menyalurkan bantuan langsung tunai ke 32.317 orang untuk pekerja formal dan informal di 12 kabupaten provinsi papua barat dengan nilai sebesar Rp 58.170.600.000 miliar. Khusus untuk Kabupaten Kaimana kuota bantuan sebanyak 3.784 orang dengan total bantuan sebesar Rp. 6.811,200.000 miliar.
“Kiranya bantuan ini dapat membantu meringankan ekonomi keluarga pekerja sektor formal maupun informal selama di masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah sejak April – Juni 2020. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan, dengan demikian pekerja formal maupun informal akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp 1.800 juta,” terang Gubernur.
Gubernur menambahkan, peran penting bupati dan walikota kiranya dapat meringankan beban ekonomi masyarakat terutama pekerja formal maupun informal yang mungkin saja belum dijangkau pada program tangan kasih di pelosok provinsi papua barat.
“Saya berpesan terhadap para penerima bantuan agar dapat memanfaatkan uang yang diterima dengan sebaik-baiknya dan dapat menjadi berkat bagi keluarga, dan juga saya berpesan agar bapak ibu dapat mendaftarkan diri secara mandiri pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan agar dapat terlindungi dengan baik,” ujar Gubernur
“Saya juga mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang menerima bantuan semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi keluarga anda. Dan jadilah duta-duta Covid-19 bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat dilingkungan tempat tinggal agar penyebaran virus corona dapat diminimalisir dan wilayah Papua Barat segera terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya. [sus]







