
JAKARTA, BeritaAktual.co – President dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport, McMoran Richard Adkerson dalam conference call tentang kinerja kuartal III pada Kamis (22/10/2020), mengusulkan agar tidak membangun smelter baru namun memperluas smelter di Gresik, Jawa Timur guna menambah kapasitas pabrik logam mulia di dalamnya.
Menurut McMoran, pengusulan ini sebagai penawaran atau opsi lain karena kemungkinan besar smelter di Gresik tidak akan mampu menyerap semua produksi konsentrat Freeport ke depan, terutama setelah tambang bawah tanah secara penuh beroperasi. Oleh karena itu, menurut dia perlu ada kesepakatan agar Freeport juga bisa mengekspor kelebihan konsentrat itu untuk diolah di luar negeri.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VII (7) DPR-RI Dapil Provinsi Papua Barat, Rico Sia Senin malam, 02 November 2020 mengatakan, dirinya menolak jika smelter Gresik hanya di upgrade saja dan tidak membangun yang baru. Ini dikatakan Rico pasalnya PT Freeport Indonesia tahu bahwa nantinya produksi bahan baku akan melimpah sehingga tidak dapat ditampung oleh smelter di Gresik untuk pemurnian, akibatnya kelebihan bahan baku itu lagi lagi di ekspor, terlebih lagi penjualannya terjadi di luar negeri yang artinya, uang beredar di luar negeri bukan di indonesia.
“Nanti, kalau kelebihan bahan baku produksinya dikirim ke luar negeri dan diolah disana apabila kapasitas disini sudah tidak cukup,” ujar Rico kepada BeritaAktual.co Senin malam, 02 November 2020.
Menurut legislator asal Papua Barat ini, guna membangum smelter yang baru dan pemurnian konsentrat dilakukan di dalam negeri adalah salah satu cara juga untuk menjadikan Indonesia sebagai negara produsen. Lebih jauh, Indonesia bisa segera memulihkan ekonominya dan membayar hutang bahkan setelah bayar hutang, bisa menjadi negara yang memberi pinjaman.
Namun, jika PT Freeport Indonesia terus berusaha untuk melobi pemerintah agar smelter Gresik cukup di upgrade saja dan tidak usah membangun yang baru, Rico khawatir akan bertentangan dengan undang undang minerba yang baru, apalagi akibat dari proses penjualannya terjadi di luar negeri yang menyebabkan uang hasil penjualan tersebut tidak beredar di Indonesia, maka hal ini melanggar UUD 45 pasal 33.
Untuk itu, Rico juga mengusulkan kepada pemerintah agar juga menawarkan kepada penanam modal dalam negeri untuk membangun smelter dan jasa produksinya dibayar, sementara penjualannya tetap diatur oleh negara.
“Ini salah satu kesempatan yang baik untuk menjadikan Indonesia sebagai negara produsen. Dengan mengolah sendiri akan ada nilai tambah yang besar tentunya, keuntungan yang diperoleh juga bisa segera dipakai untuk membantu pemulihan ekonomi, membayar hutang bahkan kelak Indonesia bisa menjadi negara yang memberi pinjaman. “Ayo, Bangkit Menuju Keemasan Indonesia. KITA BISA” pungkas Rico. [dwi]







