
WAISAI, BeritaAktual.co – Terkait pembubaran kampanye akbar pasangan calon Bupati dan wakil bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Oridek Burdam (Ori) yang digelar pada Sabtu 05/12/2020 sekira pukul 13.00 hingga pukul 18.01 WIT, Kapolres Raja Ampat, AKBP, Andre JW Manuputty, SIK mengatakan, kampanye tersebut telah menyalahi aturan PKPU Nomor 13/2020 Tentang Protokol Kesehatan.
Kampanye berlangsung di halaman lapangan bola voli samping Bank Papua Waisai itu massa dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian Polres Raja ampat dibantau sejumlah personil Brimob Datasen C Sorong.
Dikatakan Kapolres, penghentian musik dan pembubaran massa pada kampanye itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19. Menurut Kapolres, selain merujuk pada aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye itu harus dihentikan guna mencegah cluster baru di raja ampat.
“Saya tadi tidak bisa diam saja kalau sudah seperti ini, makanya saya ambil alih pembubaran massa, karena jangan sampai ada cluster baru lantaran aksi ini,” kata Kapolres usai pembubaran kampanye. Sabtu 05/12/2020.

“Kami (bawaslu) sudah jelaskan bahwa peserta ikut kampanye terbatas hanya bisa berjumlah 50 orang saja, kalau lebih ya masuk dalam pelanggaran protokol kesehatan. Pas di penghujung acara, polisi dan brimob datasen C, dan bawaslu yang menghentikan kegitan kampanye karena sudah melanggar protokol kesehatan. Selain itu larangan kampanye akbar ini juga sudah diatur dalam pasal 57 huruf g tentang kegiatan bersifat umum seperti konser musik dan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, di awal kampanye akbar paslon Faris-Ori itu, Bawaslu sudah mengingatkan massa untuk menerapkan aturan protokol kesehatan, namun tidak diindahkan malah terjadi adu mulut antara pendukung paslon, dengan pihak bawaslu sehingga kegiatan tetap dilanjutkan. Namun, kampanye ini dinilai sudah menyalahi aturan protokol kesehatan, perintah tegas dari Kapolres kepada anggota, dan bantu brimob detasen C membubarkan massa. [drk]







