TEBING TINGGI, BeritaAktual.co – Warga kelurahan Durian mengamankan pria berinisial HZ (42) yang merupakan warga Bandar Sakti Kota Tebing Tinggi lantaran diduga melakukan tindak kekerasan terhadap MZ (16) pada Jumat (01/01/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
HZ kemudian ditangkap berdasarkan laporan polisi tentang tindak kekerasan terhadap anak yang dilaporkan orangtua korban.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Wirhan Arif, S.H,S.Ik, M.H melalui Kasubag Humas AKP. Joshua Nainggolan dalam rilisnya Selasa 12/1/2021 membenarkan penangkapan HZ.
“Pelaku ditangkap setelah menjalani isolasi covid-19 selama 11 hari di RSUD Kumpulan Pane, dimana saat pelaku diamankan warga dan dibawa ke polres Tebing Tinggi langsung dilakukan rapid test Senin (11/1/2021) dan dinyatakan reaktif maka dilakukan isolasi” terangnya. Selasa 12/1/2021.
Setelah dinyatakan negatif covid-19, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan pelaku ke ruangan Satreskrim guna dimintai keterangan lebih lanjut dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Dari keterangan pelaku lanjutnya, diketahui saat itu pelaku sedang berada di jalan, Ahmad Yani dan mendengar korban tengah mengendarai sepeda motornya menggeber geber tidak karuan kemudian pelaku menghentikan korban lantas memukuli berkali kali yang mengakibatkan luka pada bahagian hidung, mulut bagian atas pecah, mata sebelah kanan bawah luka dan mengeluarkan darah.
“Untuk saat ini pelaku tengah diamankan guna proses selanjutnya, pelaku juga diancam dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [wek]