BINTUNI, BeritaAktual.co – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 14 April 2021 lalu, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 04/053/BUP-TB/IV/2021 Tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni
Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa tempat hiburan berupa Pub, Bar, Karaoke dan usaha sejenisnya selama bulan Ramadhan ditutup atau dilarang buka sementara.
Namun sangat disayangkan, yang terjadi dilapangan masih ada tempat hiburan malam inisial U,GS.M dan lain lain yang masih nekat buka, diduga para pemilik THM di tersebut melanggar surat edaran Bupati yang dikeluarkan. Modus yang dilakukan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) ini terbilang cukup rapi seperti, pagar depan kafe ditutup dan lampu sengaja dimatikan tetapi kafenya tetap melayani tamu.
Salah satu warga sekitar, Sarah yang dikonfirmasi media menyayangkan akan hal tersebut, menurut dia seharusnya para pelaku tempat hiburan malam menghormati bulan suci Ramadhan apalagi sudah ada surat edaran dari pemerintah kabupaten Teluk Bintuni.
“Mari kita hormati kekhusyutan saudara saudara kita yang beragama muslim dalam menjalankan ibadah puasanya, jangan kita hanya mencari keuntungan atau duniawi tetapi lupa akan Tuhan,” ujarnya.
Sarah juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah harus tegas dengan melakukan pengecekan di tiap tempat hiburan malam. Aturan hukumnya sudah ada melalui surat edaran sehingga Satpol PP maupun penegak hukum lainya harus bertindak.
“Kami juga berharap para pelaku hiburan malam saling menghormati apalagi bulan penuh suci ini hanya dalam setahun. Sekali lagi mari saling menghormati dan saling membantu agar di bulan suci Ramadhan ini umat Muslim beribadah dengan lancar,” tutupnya. [red]