SORONG,BeritaAktual.co – Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto mengatakan, satuan Res Narkoba Polres Sorong Kota (Polresta) berhasil mengungkap enam (6) kasus, yaitu lima penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan satu Minuman Keras (Miras) Lokal jenis Cap Tikus (CT) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.
“Untuk kasus Narkotika jenis Sabu, 8 orang telah ditetapkan menjadi tersangka, dan 1 orang tersangka untuk pembuat CT,” kata Kapolres saat menggelar press release di Polres Sorong Kota. Senin (16/03/2020).
Dikatakan, dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 3 orang diantaranya berstatus Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II B Sorong berinisial YHB (22), AMY (25), dan FW. Sementara 1 orang lainnya dengan inisial RL (34) sebagai petugas jaga atau Sipir di Lapas.
Sementara tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu lainnya, yakni MAE, ditangkap di Jalan,Sungai Remu kelurahan Malaingkedi Kota Sorong, depan penginapan Arjuna pada Selasa, (04/02/2020). MAE ditangkap saat hendak mengambil Sabu yang dipesannya.
Tersangka lain berinisial R juga ditangkap di depan penginapan Arjuna di jalan Basuki Rahmat KM. 9,5 kota Sorong, Selasa (25/02/2020) saat mengambil Sabu yang dipesan dari tersangka RJK. “Jadi tersangka RJK ini ditangkap ada kaitannya dengan tersangka R,” beber Kapolres.
Masih dengan kasus yang sama lanjut Kapolres, tersangka lainnya berinisial A, ditangkap di kompleks Pasar Bersama Kota Sorong pada Senin (09/3/2020) usai mengkonsumsi Sabu didalam kamarnya.
Sedangkan untuk tersangka pembuat Miras Lokal berinisial LA (42), ditangkap pada 29 Februari 2020 di rumahnya setelah menjual 2 jerigen CT yang diolahnya sendiri. Menurut keterangan dari tersangka, LA mengaku sudah memproduksi CT sekitar 3 bulan, dan lokasi pembuatan CT di Klamono, Kabupaten Sorong.
“Untuk keseluruhan barang bukti yang berhasil kami amankan dari para tersangka sebanyak 34, 43 gram Sabu, 6 buah Handphone, 1 lembar kartu ATM, 1 lembar struk (bukti transfer), uang tunai Rp200.000, 2 unit sepeda motor, 2 buah alat hisap sabu (bong), 25 liter CT, 600ml bahan baku (rendaman fermipan dan gula), 2 pipa bahan stenlis dan 1 batang bambu penyulingan,”terang Kapolres.
Untuk itu, tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika (Sabu) dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun untuk barang bukti dibawah 5 gram. Untuk tersangka produksi minuman lokal ilegal (CT) dikenakan pasal 204 KUHP subs pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. [*/dwi]