SORONG, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri Sorong akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari terhadap Kejaksaan Negeri Sorong dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kegiatan daerah bawahan di kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2018 silam yang menyeret nama mantan Sekda kabupaten Sorong Selatan, Dance Yulian Flassy.
Sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Sorong Kamis siang, 03 Juni 2021 Hakim, Hatijah Averian Paduwi memutuskan menolak permohonan pra peradilan LP3BH untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon. Dalam putusannya Hakim menerangkan, bahwa dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua Barat sebesar Rp2.067.350.000,- (dua miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada kegiatan pembinaan daerah bawahan tahun 2016 telah dikembalikan sebelum penetapan tersangka, sehingga unsur kerugian negara tidak terpenuhi.
Selain itu, mencermati dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan, ternyata tidak ada relevansinya dengan pokok perkara atau tidak terdapatnya penjabaran dari dalil-dalil yang dikemukakan termasuk tidak adanya hal yang dimintakan pemohon kepada hakim untuk dikabulkan sehingga terjadi kerancuan.
“Mencermati posita dan petitum dari permohonan pemohon, ternyata tidak ada relevansinya dengan pokok perkara atau tidak terdapat penjabaran dari posita yang dijabarkan, yang dapat memberikan perhatian yang cukup untuk dilakukan dalam petitum, sehingga terdapat kerancuan atau kabur antara posita (dalil dalam tuntutan) dan petitum (permintahan pemohon kepada hakim) dalam permohonan sehingga dengan begitu petitum anka 4 dari permohonan pemohon patut untuk ditolak. Memerhatikan pasal 80 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi RI No 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013 dan peraturan lain yang bersangkutan. Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Hakim Hatijah dalam persidangan.
Dengan ditolaknya pra peradilan LP3BH maka penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bernomor SP.S83/R.2.11/FD.1/04/2021 pada 25 April 2021 dinyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [jersy]