Kuasa Hukum Marga Fadan Ancam Polisikan Oknum Pengacara Yang Intimidasi Kliennya

Bagikan berita ini

SORONG, BeritaAktual.co Markus Souisa selaku Kuasa Hukum Manase Fadan, pemilik hak ulayat di wilayah Klamono, kabupaten Sorong-Papua Barat, mengancam akan melaporkan oknum-oknum pengacara yang mengintimidasi kliennya serta memberikan pemahaman hukum yang salah. padahal kliennya telah sepakat menyerahkan pengelolaan hutan miliknya kepada CV Aimas Jaya Mandiri (AJM) yang kini ikut diseret dalam perkara hukum dua cukong kayu, Felix Widiyanto dan Franky Kartono yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

Kepada awak media Senin sore 21 Juni 2021, Markus Souisa menegaskan kliennya hanya mengikat perjanjian kerjasama dengan CV Aimas Jaya Mandiri (AJM) untuk mengelola kayu diatas tanah hak ulayat kliennya, Manase Fadan. Jika ada pengacara yang mengintimidasi dan mengancam kliennya dirinya tidak segan-segan melapor ke pihak berwajib serta organisasi dimana oknum pengacara tersebut bernaung.

“Pemilik hak ulayat khusus marga Fadan tidak punya sangkut-paut dengan Felix Wiliyanto. Karena yang kami buat perjanjian itu hanya dengan CV AJM Jadi ketika persoalan ini ada pengacara yang naik, mengintimidasi, saya mempertanyakan profesionalismenya. Saya cuma menyampaikan jika ini terulang lagi saya tidak segan-segan mempolisikan pengacara yang bersangkutan, karena saya merasa mereka memberikan advise atau pemahaman hukum yang salah. Yang kami lakukan hanyalah perjanjian antara masyarakat adat kami khususnya marga Fadan dengan AJM. Kayu itu sudah kami serahkan dan sudah dibayar lunas,” papar Max sapaan akrabnya.

Menyangkut sita jaminan yang kemungkinan akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Max Souissa dengan lantang menolak hak tersebut dan akan memperkarakan pihak-pihak yang mengaitkan kliennya dalam perkara Felix Wilianto dan Franky Kartono.

Kuasa Hukum Marga Fadan Ancam Polisikan Oknum Pengacara Yang Intimidasi Kliennya 2 IMG 20210622 WA0017
Kuasa Hukum CV AJM, Iriani SH [Foto: jersy]
Sementara itu, kuasa hukum CV Aimas Jaya Mandiri, Iriani SH mengaku keberatan dengan dikaitkannya kliennya dalam perkara yang melibatkan Felix Wilianto dan Frangky Kartono, karena menurut Iriani CV AJM mempunyai kerjasama jelas untuk mengelola hutan di atas hak ulayat Manase Fadan.

“Dalam perkara pak Franky maupun pak Felix ini, AJM tidak terlibat sama sekali dalam permasalahan-permasalahan yang ada antara person pak Felix maupun pak Franky. Jadi CV AJM ini dia berdiri sendiri. Kami perusahaan punya legalitas, surat-surat kami lengkap. Kami tidak punya hubungan sama sekali terhadap permasalahan tersebut. Dan kayu-kayu yang ada di lapangan yang saat ini dalam muat di Klamono, milik kami semua dan tidak ada hubungan dengan Franky maupun Felix,” kata Iriani.

Iriani juga menegaskan jika kliennya hanya memiliki hubungan dengan masyarakat adat, maka jika terjadi sita jaminan dan lainnya termasuk langkah hukum yang mengganggu pekerjaan kliennya di lapangan, maka dirinya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak tersebut.

Iriani menambahkan, pihaknya telah melaporkan Felix Wiliyanto ke Polda Papua Barat pada 21 Februari 2021 dengan pasal pencemaran nama baik, karena yang bersangkutan telah menyurati pemerintah termasuk otoritas pelabuhan sehingga kayu-kau milik CV AJM yang rencananya akan dikirim ke luar daerah terancam tidak bisa diangkut lantaran perkara tersebut. CV AJM juga keberatan terhadap pemberitaan di media online yang menyebutkan aktivitas yang dilakukan CV AJM dilakukan diatas tanah sengketa tanpa mengklarifikasi pihaknya. [jersy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.