SORONG, BeritaAktual.co – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komisariat Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kepemudaan Islam (OKPI) Sorong melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Sorong Kota meminta agar oknum anggota yang telah melakukan tindakan represif (menekan, mengekang) agar segera dipecat.
Koordinator lapangan, Andi Sakra Ipenin mengatakan, saat mereka membakar ban dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Sorong beberapa waktu lalu yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, oknum anggota Polres Sorong telah melakukan tindakan represif sehingga satu anggota mereka menderita mengalami luka bakar.
“Kami meminta Kapolres Sorong Kota segera memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan tindakan represif kepada salah satu anggota kami” ujar Andi Sakra. Jumat, (20/03/2020).
Lanjutnya, jika masih ada tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi, maka Kapolres harus memberi sanksi bahkan memecat oknum polisi tersebut. Selain itu, dia beserta massa meminta agar Kapolres Sorong Kota segera mengeluarkan maklumat, bahwa tidak ada lagi tindakan represif oknum polisi terhadap mahasiswa maupun masyarakat dalam melakukan demonstrasi atau menyampaikan pendapat di depan umum.
Usai menyampaikan tuntutan, massa langsung membubarkan diri dengan tertib.
Sementara Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Namun, ia akan melihat kembali dimana pokok permasalahannya.
“Itu aspirasi mereka. Kalau sesuai aturan mereka salah karena mereka tidak mempunyai izin, apalagi ini dilakukan di tempat pelayanan publik. Jelas ini sangat mengganggu,” kata Kapolres
Lanjut Kapolres, polisi tetap menerima tuntutan mahasiswa, tetapi kembali melihat dimana permasalahannya. Menurut Kapolres, jika di lihat lagi saat mahasiswa melakukan pembakaran ban sudah sangat mengganggu ketertiban umum, sehingga anggota bergerak untuk memadamkan api.
“Menurut keterangan dari anggota kami, tidak ada unsur kesengajaan apalagi niat melukai, karena pada saat memadamkan api itu dengan cara ditendang dan mungkin ada massa yang melintas atau terkena percikan api,” terang Kapolres.
Sejauh ini lanjut Kapolres menjelaskan, polisi memang tidak menerbitkan surat izin dikarenakan himbauan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menghindari kerumunan orang atau tempat keramaian agar terhindar dari tertularnya virus corona.
“Kemarin kan kita tidak tertibkan surat izin itu, karena saat ini kita sedang prihatin dengan maraknya penyebaran virus corona. Justru kita (polisi) akan salah karena tidak mengindahkan himbauan Pemerintah akan Social Distance. Dengan adanya perkumpulan seperti ini akan justru memudahkan virus itu menyebar kalau tidak diindahkan juga oleh mereka,” paparnya.
Kapolres menambahkan, terkait permasalahan diatas sudah diselesaikan, yang mana perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah mendatangi Polres Sorong Kota untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Masalah ini sebelumnya sudah diselesaikan dengan pihak korban yang diwakilkan oleh HMI sendiri dan mereka sudah kesini. HMI nya sendiri loh ya yang kesini,” pungkasnya. [*/dwi]