JAYAPURA, BeritaAktual.co – Penyidik unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Senin, (23/08/2021) siang menyerahkan pelaku pencurian di Bar Scarlet berinisial HN (32) secara virtual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jayapura, Provinsi Papua.
Penyerahan HN dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti serta surat hasil penelitian berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap dari pihak Kejaksaan.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Yosias Pugu, S.H mengatakan, HN sebelumnya disidik oleh penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/395/VI/2021/Sek Japsel, tanggal 22 Juni 2021 tentang pencurian yang dilakukannya sebanyak dua kali ditempat yang sama yakni di Bar Scarlet pada Minggu (06/06/2021) dua pekan lalu.
Dikatakan Kapolsek, aksi pelaku terekam melalui rekaman CCTV yang dilihat, melalui rekaman tersebut dirinya yakni HN melakukan pencurian di dalam ruang kantor Bar Scarlet dan di dalam ruang kasir Bar Scarlet Entrop, distrik Jayapura Selatan.
“Atas perbuatannya tersebut HN disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” bebernya sembari menambahkan, HN diserahkan secara virtual kepada jaksa bernama Janne Waromi, S.H selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya dengan didampingi penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan. [YES]