JAKARTA, BeritaAktual.co – Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan adanya penerapan hukuman mati bagi koruptor guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung, Burhanudin saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
Kata Burhanudin, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (kejagung) seperti Jiwasraya dan Asabri, memang sangat memprihatinkan semua pihak, dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun), namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” terang Jaksa Agung. Kamis (28/10/2021).
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan adanya konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan agar dapat bermanfaat langsung dengan kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. [yes]