SORONG,Beritaaktual.co,– Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 900.000.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kantor Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016 diserahkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat ,Rabu (3/11/21)
Kejakasaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Syafiruddin, SH., MH didampingi Koordinator Bayu Asmara, SH , MH , Kep Seksi Penyidikan Marvie de Oueljo, SH., MH dan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Meyland Iwan Caunang, SH menerima menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 900 0000.000,(sembilan ratus juta rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kantor Perumahan Provins Papua Barat Tahun Anggaran 2016, dari Wakil Kontraktor Toto Irmanto selaku pelaksana kegiatan.
Sebelumnya 25 Agustus 2021 lalu penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, PPTK, Konsultan Pengawas, Kontraktor, Panitia Pelelangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016 menemukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai yakni Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahap II Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan oleh PT. Bobatu Karya Jaya berdasarkan kontrak kerja Nomor: 01/ Kontrak/DINPERUM/BS/FIS GDGKTR DINPERUM THII/IV/2016 tanggal 7 April 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29 895 185 000, kemudian diubah melalui addendum kontrak nomor 1/ADD 01/KONTR/DINPERUM/BS/FIS GDGKTR DINPERUM THII/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 dengan nilai berubah Rp 20 926 630 000,(dua puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) .
Sementara pembayaran atas prestasi pekerjaan telah di reasilasikan 1004 yaitu pembayaran uang muka 204 melalui SP2D Nomor: 1269/SP2D LS/DINPERUM PB/2016 tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp. 5.979.037 000, pembayaran termin I 504 senilai Rp 8 968.555.500, pembayaran termin kell melalui SP2Ddan pembayaran termin akhir 1004 melalui SP2D Nomor 6785/SP2D LS/ DINPERUM PB/2016 tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp 5.979.037.500,
Berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan tanggal 27 Mei 2020, Tum Inspektorat Provinsi Papua Barat menemukan kerugian sebesar Rp 2 467.012.020,27,(dua mikar empat ratus enam puluh tujuh juta dua belas ribu dua puluh rupiah koma dua puluh tujuh sen)
Terhadap temuan tersebut telah dilakukan pengembalian tahap I sebesar Rp 2.100. 000 000,sedangkan untuk pengembalian tahap ke ll pada hari ini Rabu tanggal 03 Nopember 2021 sebesar Rp 900 000 000,sehingga sisa yang akan dikembalikan oleh rekanan adalah sebesar Rp 337.012.227.
Demi mengutamakan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian kemanfaatan praktis dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi terus dilakukan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(red)