SORONG, BeritaAktual.co – Mantan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Sorong, HT bersama mantan bendaharanya, JR kembali dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Sorong Senin 09 November 2021 kemarin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD kota Sorong tahun anggaran 2017 silam.
Kali ini HT dan JR diperiksa langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih. Keduanya dicecar sekitar 10 pertanyaan.
Kepada awak media di ruang kerjanya Kamis sore, 12/11/2021 Erwin Saragih menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi dan menggali informasi yang belum disampaikan. Kejari menegaskan hingga saat ini jajarannya masih berintegritas akan kasus tersebut.
“Pertanyaan 7-sampai 10 pertanyaan. Untuk menggenapi yang kurang-kurang akan digali terus. Satu hal yang ingin kami sampaikan bahwa sampai saat ini Kasi Pidsus, Penyidik dan Kajari masih berintegritas. Jika ahli turunkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK, maka hari ini juga kita tingkatkan menjadi tersangka. Namun sampai hari ini belum ada, jika hingga Desember belum ada, seolah-olah pernyataan kami ini, kami yang salah, janganlah. Kita bekerja sesuai prosedur yang ada. Tidak mungkin saya menerbitkan tersangka khusus tanpa tanggapan ahli dari BPK,” terangnya.
Hingga kini belum ada tanggapan dari PBK dan BPKP terkait audit terhadap proyek pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD kota Sorong tahun anggaran 2017, sehingga kejaksaan belum bisa merampungkan berkas penyelidikan hingga meningkatkan status mereka menjadi tersangka khusus. [jas]