
SORONG, BeritaAktual.co – Bripka <span;>I Putu Susitana oknum polisi yang diduga membakar istrinya, BS hingga tewas pada 28 April 2021 lalu divonis 14 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Rivai Rasyid Tukuboya S,H dan Bernadus Papendangan S,H dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong Senin sore, 29 November 2021 lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 12 tahun.
Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang menyebabkan istrinya BS meregang nyawa. Terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf H undang-undang R-1 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
I Putu Susitana divonis 14 tahun lantaran Majelis Hakim beralasan, terdakwa adalah pelindung masyarakat namun malah membunuh istrinya sendiri dengan cara yang sadis. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut,” terang Hakim Rivai Rasyid Tukuboya S,H.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum (pengacara) terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Kejadian naas yang menyeret Bripka I Putu Susitana ke meja hijau terjadi pada 28 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIT di jalan Tribrata RT 03, RW 002, kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan, kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, diketahui terdakwa membakar BS istrinya sendiri saat keduanya terlibat adu mulut. Terdakwa sempat memukul korban, bahkan terdakwa menyalakan kompor yang biasa digunakan korban untuk memasak kemudian mengambil minyak dan menyiramnya ke tubuh korban lalu kemudian membakar korban menggunakan korek api. Melihat korban terbakar, terdakwa sempat berteriak dan meminta bantuan kepada tetangganya yang kemudian melarikan korban ke RSUD Sele Be Solu kota Sorong, Setelah dua minggu dirawat korban akhirnya meninggal akibat infeksi pada luka bakar serius di sekujur tubuhnya. [jas]




