SORONG, BeritaAktual.co – Direktur PT Fourking Mandiri, Besari Tjahyono (54) tersangka kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 Senin siang, 29 November 2021 mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong. Penyidik Kejari Sorong menelusuri pelarian Besari Tjahyono yang diduga selama ini berada di kabupaten teluk Bintuni, bahkan menjabat sebagai manager keuangan di perusahaan daerah milik Pemda Teluk Bintuni.
Mengenakan kaos oblong berwarna orange dan celana pendek warna hitam, Besari Tjahyono ditemani kuasa hukumnya, Cosmas Refra tiba di Kejaksaan Negeri Sorong sekitar pukul 13.00 WIT dan menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidana Khusus, Khusnul Fuad pada sore hari.
Kasi Pidsus, Khusnul Fuad yang dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan Besari Tjahyono membenarkan, pemeriksaan Besari sebagai tersangka dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
“Kami tidak memperdalam secara rinci keberadaan yang bersangkutan di Jakarta dalam rangka apa, bagi kami esensinya keberadaan yang bersangkutan ada dimana dan kami berhasil mengamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan guna dimintai pertanggung jawaban terhadap proses penyelidikan yang kami laksanakan,” ujar Khusnul.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Satria Adi Wicaksana yang dikonfirmasi Senin siang, 29 November 2021 terkait kebenaran informasi ini menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, kejaksaan negeri sorong terus mengendus keberadaan Besari Tjahyono namun baru diketahui keberadaannya tahun 2021 dan berhasil ditangkap di Jakarta Kamis, 25 November 2021 oleh tim Tabur kejaksaan.
Besari Tjahyono dan dua koleganya diduga meraup keuntungan besar dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1.360.811.580 (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah). Besari Tjahjono diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [jas]