Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Perkara Korupsi DD-ADD Desa Ridool Segera Disidangkan

Rudy Rabu, 16 April 2025 1 minute read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250416-WA0001
Bagikan berita ini
        

 

AMBON, BeritaAktual.co – Perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 segera disidangkan.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (15/4/2025).

“Bahwa dalam pelimpahan tersebut, JPU menyerahkan 1 (satu) jilid barang bukti yang terdapat dokumen nota pencairan ADD tahap I dan tahap II Tahun 2018,” kata PJ Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama saat dihubungi dari Ambon, Rabu (16/4/2025).

Kemudian, lanjut Garuda, ada dokumen laporan pertanggungjawaban ADD tahap II tahun 2018, serta bukti nota pencairan dana kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sebagai barang bukti atas perkara yang melibatkan dua orang tersangka yakni DS, PJ Kepala Desa Ridool, dan MYM, Kaur Keuangan Desa Ridool.

Dia menyebut, perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD Desa Ridool tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 ini, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 252.641.557.

“Perkara korupsi DD/ADD Desa Ridool telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan, kini DS dan MYM kami titipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, untuk kelancaran proses persidangan,” tandas Garuda.

Tentang penulis

Perkara Korupsi DD-ADD Desa Ridool Segera Disidangkan 1 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: I Juni 2025, Ratusan CPNS Pemkot Ambon Mulai Bertugas
Next: Rutasouw: Persoalan Ekonomi Jadi Keluhan Utama Masyarakat di SBB

Related News

Screenshot_2026-03-04-11-24-25-751_com.android.chrome
  • Maluku

Watubun: Bentrok Pemuda Ancam Masa Depan Malra

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152~2
  • Maluku

Mony Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya Pukul Sapu Lidi

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152
  • Maluku

Reza Mony Usul Kapitan Tulukabessy Jadi Pahlawan Nasional

Q Sabtu, 28 Maret 2026

Berita lainnya

IMG-20260720-WA0002
  • Pariwisata

Lewat Sekolah Kader, Masyarakat Adat Raja Ampat Siapkan Generasi Penerus jaga Alam

Marni Senin, 20 Juli 2026
IMG-20260720-WA0031
  • Daerah

Call Center 112 Ambon Terima 897 Laporan Kedaruratan Sepanjang 2026

Q Senin, 20 Juli 2026
IMG-20260720-WA0083-1536x691
  • Daerah

Wawali Ambon Tekankan Kolaborasi Perkuat Literasi Anak Sejak Usia Dini

Q Senin, 20 Juli 2026
image_search_1784532177857~2
  • Daerah

Bertambahnya Jumlah Siswa Dinilai Perlu Diimbangi Kenaikan Anggaran SMA Siwalima

Q Senin, 20 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d