Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana ATK Kota Sorong Tahun 2017 

Redaksi Kamis, 6 November 2025 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20251106-WA0019
Penetapan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ATK Kota Sorong Tahun 2017. [Foto: ist]
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penetapan terhadap 2 (dua) tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H.,M.H mengatakan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut yakni HJT dan BEMP.

“HJT ini selaku Kepala BPKAD Kota Sorong, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025, sementara Tersangka BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor :TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 Tanggal 06 November 2025,” kata Agustiawan di Ruang Media Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017, BPKAD Pemda Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong TA 2017 yang tertata dalam DPA SKPD NO. DPA SKPD :41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp. 1.359.501.100,00 (Satu Milyar tiga ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus satu ribu seratus rupiah) untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk NO DPA SKPD: 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp. 1.147.102.000,00 (satu milyar seratus empat puluh tujuh juta seratus dua ribu rupiah).

“Anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4.187.436.800 (empat milyar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan NO DPPA SKPD Rp3.851.808.700 (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah). Sehingga total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp8.039.245.500 (delapan milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah)

Sementara terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan, ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp4.546.167.139,77 (empat milyar lima ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka kata Aspidsus Agustiawan yaitu Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk selanjutnya, Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari mulai tanggal 06 November 2025 sampai dengan tanggal 25 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong di Sorong,” tutup Agustiawan Umar.

Tentang penulis

Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana ATK Kota Sorong Tahun 2017  1 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Partai Golkar Maluku Bersiap Gelar Musda ke XI
Next: Hadirkan Produk Mulai Dari Laptop, Printer dan Tablet, Showroom Mahadewa.id Sorong Juga Layani Jasa Perbaikan

Related News

Screenshot_20260617_231128_Chrome
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Diamankan Usai Melawan dan Cabut Senjata Tajam

Marni Rabu, 17 Juni 2026
IMG-20260610-WA0004
Tim PH EP, Kiri Johan Rahantoknam kanan Areos Borola. [Foto: BA]
  • Hukrim

Tak Terima Uang, Pembuatan LPJ Yayasan Pasukan Hijau, EP Diiming-iming Proposal Bantuan Dana Akan dijawab

Redaksi Rabu, 10 Juni 2026
IMG-20260609-WA0053
Tim Elang Sorong Barat Berhasil aman pelaku begal masih pelajar (foto/istimewa)
  • Hukrim

Tim Elang Polsek Sorong Barat Amankan Terduga Pelaku Begal

Marni Selasa, 9 Juni 2026

Berita lainnya

20260623_102621
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tantangan transformasi digital bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan kominfo PBD (foto/mar)
  • Pemerintahan

Cegah Kebocoran Data, Pemprov Papua Barat Daya dan BSSN Sepakat Perkuat Lima Strategi Keamanan Siber

Marni Selasa, 23 Juni 2026
IMG-20260623-WA0005
ASN Kabupaten Sorong, Sherly Tupamahu. [Foto: BeritaAktual]
  • Metro

Merasa Dirugikan Oleh Manajemen RSUD JP Wanane, Sherly Tupamahu Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Selasa, 23 Juni 2026
image_search_1782204842496
  • Daerah

Wawali Ambon Minta OPD Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK

Q Selasa, 23 Juni 2026
Screenshot_20260623_133358
  • Daerah

930 CPNS Ambon Ikuti Latsar, Wali Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Q Selasa, 23 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d