Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Sengketa Lahan TNI AL Tawiri Harus Diselesaikan di Pengadilan

Q Kamis, 5 Februari 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260205-WA0033
Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes. Foto-Q/BA
Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menegaskan, perkara sengketa tanah yang diajukan keluarga Lontor, terkait kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) di Tawiri tidak dapat ditangani oleh lembaga legislatifnya, sehingga harus diselesaikan melalui jalur peradilan.

Pernyataan ini disampaikannya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sengketa lahan antara Keluarga Lontor dan Jhon de Quelju atau Siong, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (5/2/2026).

Menurut Zeth, permasalahan lahan tersebut telah mendapatkan penyelesaian secara hukum dan administrasi, karena tanah yang kini digunakan sebagai fasilitas TNI AL telah melalui proses pengadaan, sesuai peraturan yang berlaku dan telah memiliki sertifikat hak pakai yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sejarah perolehan tanah ini dimulai, ketika tanah tersebut awalnya menjadi milik keluarga Sultan, kemudian dijadikan jaminan kredit di sebuah bank. Karena kredit tidak dapat dilunasi, sertifikat tanah ditarik oleh pihak bank dan selanjutnya dibeli oleh keluarga Pasieng,” jelas Zeth.

Setelah kawasan tersebut ditetapkan untuk kebutuhan TNI AL, pihak negara melalui institusi militer tersebut telah melakukan pembayaran penuh kepada keluarga Pasieng, sebagai pemilik sertifikat sah pada masa itu.

Setelah proses pembayaran selesai, pemerintah menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama TNI Angkatan Laut yang hingga saat ini masih berlaku.

Zeth menegaskan, bahwa aduan yang diajukan ke DPRD sudah tidak sesuai, karena objek yang menjadi perdebatan telah memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat resmi.

Sengketa Lahan TNI AL Tawiri Harus Diselesaikan di Pengadilan 1 IMG 20260205 WA0037
Rapat dengar pendapat, terkait sengketa lahan antara Keluarga Lontor dan Jhon de Quelju atau Siong, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (5/2/2026). Foto-Q/BA

Menurutnya, DPRD tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah status sertifikat tanah yang telah diterbitkan secara sah.

“Jika keluarga Lontor yakin memiliki bukti hukum yang mendukung klaim kepemilikan mereka, langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang. Hanya putusan pengadilan yang berhak, untuk membatalkan atau mengubah status sertifikat hak pakai yang sudah ada,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kewenangan DPRD Kota Ambon terbatas pada urusan terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sementara itu, sengketa kepemilikan tanah yang telah memiliki dasar hukum jelas, merupakan wilayah wewenang peradilan.

“Kami mengharapkan, masyarakat dapat memahami batasan kewenangan setiap lembaga negara. Hal ini penting untuk menjaga, agar setiap institusi dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Meski demikian, Zeth menyatakan, bahwa jika kelak pengadilan mengeluarkan putusan yang mengabulkan tuntutan keluarga Lontor, maka segala konsekuensi hukum termasuk pembayaran ganti rugi akan dijalankan, sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua proses harus mengikuti prosedur yang berlaku. Selama belum ada putusan pengadilan yang mengubah statusnya, sertifikat hak pakai milik TNI AL tetap sah dan mengikat,” tutup Zeth.

Tentang penulis

Sengketa Lahan TNI AL Tawiri Harus Diselesaikan di Pengadilan 2 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Lapas Wahai Laksanakan Perawatan Keliling Kesehatan
Next: YFT Pelaku Penusukan Vita M dan Tomy CR Mantan Napi Yang Baru Bebas, Dijerat Pasal Berlapis 20 Tahun Kurungan  

Related News

IMG-20260725-WA0004
  • Daerah

Dinkes Klarifikasi Polemik PLTS Empat Puskesmas, Norimarna: Penyedia Masih Bertanggung Jawab

Q Sabtu, 25 Juli 2026
FB_IMG_1784953672107
  • Daerah

Parade Kebaya: Melestarikan Budaya sekaligus Menguatkan Karakter Anak

Q Sabtu, 25 Juli 2026
IMG-20260725-WA0075
  • Daerah

Ratusan Peserta Meriahkan Torang Color Run 5K CRlSTAL Kasuari 2026 

Marni Sabtu, 25 Juli 2026

Berita lainnya

IMG-20260725-WA0168
  • Metro

Kapolda Papua Barat Daya Dukung Pengembangan SDM Digital, Hadiri AI Ignition Road to Sorong

Marni Minggu, 26 Juli 2026
IMG-20260725-WA0004
  • Daerah

Dinkes Klarifikasi Polemik PLTS Empat Puskesmas, Norimarna: Penyedia Masih Bertanggung Jawab

Q Sabtu, 25 Juli 2026
FB_IMG_1784953672107
  • Daerah

Parade Kebaya: Melestarikan Budaya sekaligus Menguatkan Karakter Anak

Q Sabtu, 25 Juli 2026
IMG-20260725-WA0082
Team Paniki Sorong Timur amankan Dua pelaku curanmor (Foto/istimewa)
  • Hukrim

Team Paniki Polsek Timur Amankan Pelaku dan Sita Honda Genio Hasil Curian

Marni Sabtu, 25 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d