
AMBON, BeritaAktual.co – Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menegaskan, perkara sengketa tanah yang diajukan keluarga Lontor, terkait kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) di Tawiri tidak dapat ditangani oleh lembaga legislatifnya, sehingga harus diselesaikan melalui jalur peradilan.
Pernyataan ini disampaikannya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sengketa lahan antara Keluarga Lontor dan Jhon de Quelju atau Siong, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (5/2/2026).
Menurut Zeth, permasalahan lahan tersebut telah mendapatkan penyelesaian secara hukum dan administrasi, karena tanah yang kini digunakan sebagai fasilitas TNI AL telah melalui proses pengadaan, sesuai peraturan yang berlaku dan telah memiliki sertifikat hak pakai yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sejarah perolehan tanah ini dimulai, ketika tanah tersebut awalnya menjadi milik keluarga Sultan, kemudian dijadikan jaminan kredit di sebuah bank. Karena kredit tidak dapat dilunasi, sertifikat tanah ditarik oleh pihak bank dan selanjutnya dibeli oleh keluarga Pasieng,” jelas Zeth.
Setelah kawasan tersebut ditetapkan untuk kebutuhan TNI AL, pihak negara melalui institusi militer tersebut telah melakukan pembayaran penuh kepada keluarga Pasieng, sebagai pemilik sertifikat sah pada masa itu.
Setelah proses pembayaran selesai, pemerintah menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama TNI Angkatan Laut yang hingga saat ini masih berlaku.
Zeth menegaskan, bahwa aduan yang diajukan ke DPRD sudah tidak sesuai, karena objek yang menjadi perdebatan telah memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat resmi.

Menurutnya, DPRD tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah status sertifikat tanah yang telah diterbitkan secara sah.
“Jika keluarga Lontor yakin memiliki bukti hukum yang mendukung klaim kepemilikan mereka, langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang. Hanya putusan pengadilan yang berhak, untuk membatalkan atau mengubah status sertifikat hak pakai yang sudah ada,” ucapnya.
Dia menjelaskan, kewenangan DPRD Kota Ambon terbatas pada urusan terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, sengketa kepemilikan tanah yang telah memiliki dasar hukum jelas, merupakan wilayah wewenang peradilan.
“Kami mengharapkan, masyarakat dapat memahami batasan kewenangan setiap lembaga negara. Hal ini penting untuk menjaga, agar setiap institusi dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Meski demikian, Zeth menyatakan, bahwa jika kelak pengadilan mengeluarkan putusan yang mengabulkan tuntutan keluarga Lontor, maka segala konsekuensi hukum termasuk pembayaran ganti rugi akan dijalankan, sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua proses harus mengikuti prosedur yang berlaku. Selama belum ada putusan pengadilan yang mengubah statusnya, sertifikat hak pakai milik TNI AL tetap sah dan mengikat,” tutup Zeth.





