
Kejari Tual, saat menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program bantuan perumahan tahun 2019 di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, ke Kejati Maluku. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual telah menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program bantuan perumahan tahun 2019 di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).
Langkah ini merupakan tahap II proses hukum, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan penahanan yang sesuai prosedur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun mengaku, kedua tersangka yang telah diterbangkan ke Ambon adalah Fahri Rahayaan (mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual periode 2019), serta Rahmawati Taufik (penyedia/distributor dalam program tersebut).
“Proses penyerahan ini dilakukan hari ini setelah mendapatkan persetujuan dan melalui serangkaian verifikasi di Kejati Maluku,” jelasnya kepada wartawan, di Ambon.
Selain itu, dua tersangka lainnya yaitu Fuzan Tjio dan Midun Sarwadan yang bertindak sebagai fasilitator lapangan akan diangkut dari Tual ke Ambon, Kamis (12/2/2026), dengan pengawalan langsung tim penyidik Kejari Tual, untuk menjalani tahap proses hukum selanjutnya di Kejati Maluku.
Kasus ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4 yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat dengan total anggaran lebih dari Rp2,6 miliar, yang seharusnya dibagikan kepada 120 keluarga penerima manfaat di Desa Tam Ngurhir.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk dalam proses penyaluran dana, pengadaan material, hingga realisasi pembangunan.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Auditor Kejati Maluku, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Selain itu, pemeriksaan fisik lapangan menemukan, bahwa realisasi pembangunan hanya mencapai sekitar 60 persen dari target yang seharusnya dicapai.
Bahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tual pada 23 Oktober 2025 silam di Kantor Dinas Perkim Tual dan Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual, ditemukan indikasi bahwa masyarakat penerima manfaat tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen penting, serta toko penyedia material yang ditunjuk diduga tidak memenuhi syarat teknis namun menerima pencairan dana penuh.
“Dengan bukti-bukti yang telah terkumpul, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, untuk menjaga keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tandas Johanes Riky Felubun.







