
Sidang kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi, di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026). Foto-Q/BA
Sidang PT Tanimbar Energi Memanas, Pengacara Terdakwa Sebut BAP Direkayasa
AMBON, BeritaAktual.co – Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada PT Tanimbar Energi memasuki babak baru, dengan munculnya dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Cornelis Serin, Pengacara terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera membeberkan temuan ini saat sidang, di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026), pernyataan tersebut sontak membuat jalannya persidangan memanas.
Cornelis Serin menyoroti inkonsistensi dalam BAP milik kliennya, Yohana Lololuan. Dalam BAP yang dibuat pada bulan Mei 2025, terdapat pertanyaan mengenai tersangka Petrus Fatlolon.
Padahal, menurut catatan kuasa hukum, Petrus Fatlolon baru ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin status tersangka sudah tercantum dalam BAP jauh sebelum penetapan resmi dilakukan oleh pihak berwenang.
“Ini sangat aneh dan mencurigakan. Bagaimana mungkin klien saya ditanya mengenai tersangka Petrus Fatlolon, sementara saat itu statusnya belum tersangka? Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas dia.
Selain itu, Cornelis Serin juga menyoroti kejanggalan dalam BAP saksi Alwiah Fadlun Alaydrus. Dalam BAP tersebut, tercatat bahwa pemeriksaan dilakukan pada tanggal 21 November 2025.
Namun, Cornelis Serin memiliki bukti bahwa pada tanggal dan waktu yang sama, dua jaksa yang menandatangani BAP Alwiah Fadlun Alaydrus justru sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon untuk memeriksa Petrus Fatlolon.
Lebih lanjut, Cornelis Serin menyatakan dirinya hadir mendampingi Petrus Fatlolon saat pemeriksaan tersebut berlangsung.
“Saya sendiri yang mendampingi Bapak Petrus Fatlolon saat diperiksa di Rutan Ambon pada tanggal 21 November 2025. Jadi, tidak mungkin dua jaksa tersebut berada di dua tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan. Ini jelas rekayasa,” tegas dia.
Atas dasar temuan ini, Cornelis Serin meminta majelis hakim, untuk mempertimbangkan secara cermat validitas BAP tersebut.
Ia juga berharap agar pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan rekayasa BAP ini.
Persidangan kasus PT Tanimbar Energi ini pun diperkirakan akan semakin menarik untuk disimak perkembangannya.




