
Sidang kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi, di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026), terungkap fakta baru yang semakin memberatkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal APBD KKT ke PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022.
Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Alawiyah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, Alawiyah mengungkapkan, bahwa ia telah menolak permintaan pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi saat menjabat sebagai PJ Bupati pada tahun 2024.
Penolakan tersebut didasari oleh tidak lengkapnya dokumen yang menjadi syarat pencairan.
Alawiyah menjelaskan, saat ditugaskan sebagai fasilitator Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau BUMD se-Maluku pada tahun 2021, PT Tanimbar Energi ditemukan tidak memiliki sejumlah dokumen penting, termasuk laporan audit keuangan.
“Sebagai kepala daerah, saya menolak pencairan dana penyertaan modal, karena syarat-syaratnya tidak dipenuhi,” tegas Alawiyah dalam persidangan.
Selain masalah administrasi, Alawiyah juga menyoroti kegiatan usaha PT Tanimbar Energi yang dinilai tidak sesuai dengan dasar pembentukannya.
Perusahaan yang seharusnya bergerak di bidang energi, justru menjalankan usaha di bidang lain.
Selain Alawiyah, JPU juga menghadirkan lima saksi lainnya, yakni Bupati KKT aktif Ricky Jauwerissa, yang memberikan keterangan sebagai mantan Wakil Ketua DPRD KKT, Ucok Poltak selaku Kabid Perekonomian KKT, Ivonnila selaku Sekretaris DPRD KKT, Suzy selaku Kabid Keuangan BPKAD KKT, serta Daniel Fanumby selaku Kasubdit Keuangan BPKAD KKT.
Keenam saksi telah diambil sumpah sesuai agama masing-masing sebelum memberikan keterangan.
Sidang ini menjadi perhatian publik, karena kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. JPU akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam kasus ini.




