
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.
Kasus yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Maluku tersebut, kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara ini menyangkut pengelolaan anggaran perusahaan pada periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, dengan total anggaran yang dikelola mencapai sekitar Rp177 miliar.
Dalam proses penyelidikan awal, tim penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian, dalam pengelolaan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Nilai kerugian negara semula diperkirakan sekitar Rp3,7 miliar, namun seiring perkembangan penyelidikan lebih lanjut, jumlah kerugian yang diduga timbul meningkat menjadi sekitar Rp19 miliar.
Untuk memastikan perhitungan tersebut secara akurat, Kejaksaan telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk melakukan audit serta perhitungan resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Adry membenarkan, bahwa perkara masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Kami sedang menunggu hasil audit dari BPKP Maluku, terkait besaran kerugian negara. Kita tunggu hasilnya juga,” ujar Adry, saat dikonfirmasi dari Ambon, Senin (9/3/2026),
Ia menjelaskan, meskipun perkara telah masuk tahap penyidikan, penetapan tersangka belum dapat dilakukan, karena penyidik masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti serta menunggu hasil audit resmi.
Selain itu, pergantian pejabat internal di lingkungan kejaksaan juga menjadi salah satu faktor, yang memerlukan waktu penyesuaian dalam proses penanganan perkara.
“Proses penyelidikan di Kejari Ambon telah dinaikkan menjadi penyidikan. Penetapan tersangka akan kita tunggu saja. Hal ini juga karena ada pergantian pejabat internal, sehingga membutuhkan adaptasi di lingkungan kejaksaan,” tambahnya.







