
Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi. Foto-Ist/BA
JAKARTA, BeritaAktual.co – Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp250 miliar mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi.
Legislator dari Fraksi PAN itu menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan negara.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026), Widya menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kejati Maluku atas kinerja profesional, dalam menangani perkara hingga berhasil mengamankan aset negara melalui proses hukum yang berjalan transparan dan akuntabel.
“Sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum di parlemen, Komisi III DPR RI memandang keberhasilan tersebut sebagai bentuk dedikasi tinggi aparat kejaksaan, dalam menjaga keuangan negara, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar dia.
Widya menjelaskan, keberhasilan tersebut berkaitan dengan pendampingan perkara perdata yang melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia Regional V.
Dalam proses hukum tersebut, Kejati Maluku melalui peran Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan perkara hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui pendampingan hukum yang dilakukan secara profesional dan cermat, potensi kerugian negara sebesar Rp250 miliar berhasil diselamatkan dari gugatan perdata tersebut.
Menurut Widya, keberhasilan itu menunjukkan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara, dalam melindungi aset negara serta mengawal kepentingan hukum pemerintah dan badan usaha milik negara.
Ia juga menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang menunjukkan integritas serta profesionalitas jajaran kejaksaan di daerah dalam menjalankan tugasnya.
Widya berharap, prestasi yang diraih Kejati Maluku dapat menjadi motivasi bagi seluruh institusi kejaksaan di Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, agar lembaga kejaksaan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bangsa dan negara,” tandas dia.







