
Kegiatan penguatan tugas dan fungsi, yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Rabu (8/4/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus mendorong peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan, dengan mengikuti kegiatan penguatan tugas dan fungsi (tusi) yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Maluku tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi eksternal, yakni Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, serta Pengadilan Tinggi Maluku.
Dalam sesi pemaparan, pihak Ombudsman menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten, guna mencegah praktik maladministrasi, sekaligus mendorong evaluasi pelayanan publik berbasis temuan tahun 2025.
Sementara itu, pihak Ditintelkam memberikan penguatan terkait fungsi intelijen, khususnya dalam meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di dalam Lapas.
Adapun pihak Pengadilan Tinggi Maluku memaparkan aspek koordinasi hukum, termasuk pemahaman mengenai penahanan dan pidana penjara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya menyatakan, materi yang disampaikan menjadi landasan penting, dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan Lapas.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan teknis dari Ombudsman terkait pelayanan publik, Ditintelkam dalam menjaga stabilitas keamanan, serta Pengadilan Tinggi untuk memastikan sinkronisasi tugas, dan fungsi administrasi hukum berjalan optimal di Lapas Wahai,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi faktor kunci dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai langkah strategis, dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antar instansi, agar pelayanan publik di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan semakin transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro juga menegaskan, bahwa kegiatan penguatan tusi ini merupakan bagian dari strategi besar, dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada prinsip Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA).
“Kolaborasi dengan Ombudsman, Ditintelkam, dan Pengadilan Tinggi adalah bentuk sinergitas untuk memastikan jajaran pemasyarakatan berjalan sesuai koridor. Pengawasan eksternal dan penguatan deteksi dini menjadi elemen penting, dalam menjaga kualitas layanan dan stabilitas keamanan,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh kepala satuan kerja yang mengikuti kegiatan tersebut dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, guna mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan di masing-masing unit kerja, termasuk Lapas Wahai.






