Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Maxi Bless, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Setelah Bersembunyi Sebulan  

Marni Rabu, 3 Juni 2026 3 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
20260603_180001
Dua pelaku pembunuhan maxi bless di Ringkus polresta sorong kota (Foto/Mar)
Bagikan berita ini
        

KOTA SORONG,BeritaAktual.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Maxi Bless. Keterangan pers tersebut berlangsung di Mapolresta Sorong Kota, Rabu (3/6/2026).

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Maxi Bless, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Setelah Bersembunyi Sebulan   3 20260603 164503 1

Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Yaqin, menjelaskan bahwa peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor 391/Polres Sorong Kota tanggal 26 April 2026. Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, 26 April sekitar pukul 03.45 WIB, di Jalan Arpak, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, tepatnya di sekitar SMP Negeri 1 Kota Sorong, Papua Barat Daya.

 

Korban pembunuhan Maxi Bless, yang bekerja sebagai tenaga keamanan (security) di salah satu hotel di kawasan Panorama. Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan berinisial YTK alias N (21 tahun) dan FFH alias F (20 tahun).

Barang bukti yang disita seperti sebilah pisau yang digunakan untuk penikaman korban dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat melarikan diri.

 

Berdasarkan keterangan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu sore, 26 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat kedua pelaku mengkonsumsi minuman keras di kawasan Jalan Danau, Siriki. Menjelang pukul 01.00 WIB, keduanya berniat membeli rokok dan berkeliling menggunakan sepeda motor, namun beberapa tempat yang dituju masih tutup. Mereka kemudian bertemu dengan rekan-rekannya di sekitar Jalan Yos Sudarso, dekat Hotel Waigeo, dan melanjutkan kegiatan minum bersama hingga dini hari.

 

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat hendak pulang melewati depan Rumah Sakit Umum Kampung Baru, korban yang juga dalam kondisi mabuk dikabarkan sempat menyenggol kendaraan pelaku. Melihat kondisi korban yang lengah dan membawa kendaraan bermotor, timbul niat jahat dari kedua pelaku. Mereka pun mengikuti korban hingga ke lokasi kejadian di dekat SMP Negeri 1.

Sesampainya di lokasi, pelaku memepet dan mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh. Terjadi keributan singkat, di mana salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penikaman sebanyak dua kali di bagian punggung serta dua kali di bagian depan tubuh korban. Saat itu, salah satu rekan korban berusaha meminta pertolongan, membuat pelaku panik dan meninggalkan barang bukti serta sepeda motor korban di tempat kejadian perkara sebelum melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, kedua pelaku sempat bersembunyi di kawasan hutan selama kurang lebih satu bulan. Berkat gerak cepat gabungan Team dari Polda Papua Barat yang terdiri dari Team Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Team Mangewang Polresta Sorong Kota, Team Brasco Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota, Team Macan Polsek Sorong Kota, Team Paniki Polsek Sorong Timur dan Team Elang Polsek Sorong Barat akhirnya kedua tersangka berhasil dikepung dan ditangkap. Saat ditangkap, keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menggunakan tindakan tegas hingga terjadi adu fisik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan di ancaman lebih berat hingga 20 tahun jika pembunuhan disertai tindak pidana lain atau pelarian. Dalam kasus ini, YTK alias N berperan sebagai pihak yang melakukan pemukulan dan penikaman, sedangkan FFH alias F bertindak sebagai pengemudi kendaraan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus didalami.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat kedua pelaku ini terlibat dalam kasus-kasus lain, khususnya tindak pidana curanmor ,pencurian kendaraan bermotor maupun begal.

 

“Kami menduga ini bukan tindakan pertama mereka. Kami melihat korban yang mabuk dan membawa kendaraan, mereka langsung berniat jahat. yang terjadi pada pelaku kejahatan jalanan yang berulang,” ujar AKP Afriangga.

 

Penyelidikan juga menyoroti keterlibatan pihak lain. Selama sebulan masa pelarian, kedua tersangka mengaku mendapatkan dukungan logistik berupa makanan dari orang tua mereka.

Afriangga menegaskan akan memeriksa orang tua tersangka karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalang penyelidikan dan perlindungan terhadap buronan.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang melihat kejadian dan rekan-rekan pelaku. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap keterlibatan komplotan lain serta mengumpulkan seluruh bukti guna memastikan penerapan pasal yang seberat-beratnya bagi para pelaku.(Mar)

 

Tentang penulis

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Maxi Bless, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Setelah Bersembunyi Sebulan   4 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Satopspatnal Lapas Wahai Kini Pantau CCTV Lewat Ponsel

Related News

IMG-20260530-WA0013
2 min read
  • Hukrim

Bawa Ganja Sebesar 453 Gram, Seorang Pemuda Diamankan di Pelabuhan Sorong

Marni Sabtu, 30 Mei 2026
IMG-20260526-WA0055
2 min read
  • Hukrim

Penemuan Mayat Mengapung di Perairan Waipun Raja Ampat, Identitas Masih Misterius

Marni Rabu, 27 Mei 2026
IMG-20260525-WA0015
2 min read
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya ungkap 15 Kasus Curanmor dan Curas ,16 Tersangka dan 32 Kendaraan

Marni Senin, 25 Mei 2026

Berita lainnya

20260603_180001
Dua pelaku pembunuhan maxi bless di Ringkus polresta sorong kota (Foto/Mar)
3 min read
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Maxi Bless, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Setelah Bersembunyi Sebulan  

Marni Rabu, 3 Juni 2026
Screenshot_2026-06-03-20-47-40-487_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Satopspatnal Lapas Wahai Kini Pantau CCTV Lewat Ponsel

Q Rabu, 3 Juni 2026
Screenshot_2026-06-03-19-15-51-992_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Pemkot Ambon Gandeng FST Unpatti Perkuat Pembangunan Berbasis Sains dan Teknologi

Q Rabu, 3 Juni 2026
Screenshot_2026-06-03-19-17-38-003_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Wali Kota Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti

Q Rabu, 3 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d