
SORONG, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri Sorong mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 904.965.369.00 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah), dari perkara Korupsi Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong-Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian kerugian negara ini, langsung diserahkan ke perwakilan BNI Sorong, Rabu siang (10/6/2026), di ruang rapat lantai 2, Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Saat konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 904.965.369.00 tersebut. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari kecermatan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat memori Kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
“Memori Kasasi dibuat dikarenakan pada tingkat pengadilan Tipikor di Manokwari, Terdakwa Suryono dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim. Setelah Penuntut Umum membuat Memori Kasasi dengan baik dan benar dan dikirim ke Mahkamah Agung, sehingga pada tanggal 9 Oktober 2025, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Terdakwa Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan 2 (dua) alat bukti, bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong,” ungkap Kajari Frenkie Son.
Kata Kajari, hal ini membuktikan pihak Kejari Sorong bersungguh-sungguh dalam mempelajari dengan baik kasus tersebut, sehingga hari ini barang bukti sebesar Rp 904 juta lebih, bisa disetorkan ke negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelumnya dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 3 tersangka, yakni Rahman Arsyad selaku Kepala BLKI Sorong, Terdakwa Barnabas O selaku Pimpinan Perusahaan CV BPP, dan Terdakwa Suryono selalu Kontraktor.
Terdakwa Suryono meminjam CV. BPP dari Barnabas untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan dan aktif berkomunikasi untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong dengan nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan Pelaksana pekerjaan senilai Rp.4.245.175.314,23 (empat miliar dua ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat belas koma dua puluh tiga sen).
Terdakwa Arsyad dan Barnabas divonis 1,6 tahun sedangkan Suryono dinyatakan bebas pada tingkat Pengadilan Tipikor Manokwari.
Hal ini membuat JPU mengajukan Memori Kasasi ke MA sehingga pada putusan Kasasi, Suryono divonis bersalah dan dipidana 4 tahun penjara.







