
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua Barat Daya resmi menutup kegiatan penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPKB) dan Rencana Kontijensi (Renkon) Banjir yang berlangsung di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Kamis (11/6/2026).
Kepala BPBD Papua Barat Daya, George Yarangga, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh narasumber, fasilitator, tim penyusun, serta peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/Polri, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kebencanaan atas partisipasi aktif, komitmen, serta kontribusi berupa data, masukan, dan rekomendasi yang konstruktif selama proses penyusunan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa dokumen RPKB dan Renkon Banjir yang disusun bukan sekadar berkas administratif semata, melainkan pedoman strategis yang menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan mulai dari tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Untuk itu, George meminta tim penyusun memastikan seluruh masukan hasil pembahasan terakomodasi dan diselaraskan dengan kondisi riil daerah. Seluruh data, analisis risiko, skenario kejadian, kebutuhan sumber daya, hingga mekanisme koordinasi harus disusun secara akurat, realistis, dan mampu diimplementasikan. Dokumen tersebut juga harus bersifat dinamis, sehingga dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan ancaman, kerentanan, kapasitas daerah, maupun perubahan kebijakan yang berlaku.
“Penanggulangan bencana adalah urusan bersama dan tidak bisa dilaksanakan oleh satu instansi saja. Diperlukan komitmen lintas sektor yang kuat, serta penguatan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan di setiap tahapannya,” tegas George.
Ia juga menginstruksikan tim penyusun segera menyempurnakan dokumen sesuai hasil pembahasan, serta meminta seluruh OPD dan instansi terkait untuk menindaklanjutinya ke dalam program, kegiatan, dan penganggaran sesuai kewenangan masing-masing. Pihaknya akan mengawal proses finalisasi, legalisasi, sosialisasi, hingga penerapan dokumen tersebut di lapangan.
Dokumen ini diharapkan menjadi instrumen efektif yang meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman banjir, sehingga resiko dapat diminimalkan, korban jiwa dan kerugian dapat ditekan, serta pemulihan pasca bencana dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
“Saya mengajak seluruh elemen untuk menjaga semangat kebersamaan dan komitmen yang telah dibangun. Menjadikan dokumen ini langkah nyata mewujudkan Papua Barat Daya yang tangguh, siap siaga, dan berketahanan terhadap bencana,”Ucapnya

Sementara itu, pemateri sekaligus tenaga ahli kebencanaan dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Yayasan Inanta, Leonardy Sambo, menjelaskan bahwa dokumen yang dihasilkan meliputi Rencana Penanggulangan Kedaulatan Bencana dan Rencana Kontijensi Banjir untuk wilayah Papua Barat Daya. Kegiatan lokakarya dan diskusi kelompok terfokus (FGD) yang berlangsung selama kurang lebih tiga hari ini telah menghasilkan draf akhir dokumen.
Leonardy berharap konsep pentahelix kebencanaan yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media, dan perguruan tinggi dapat berjalan efektif. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam mempersiapkan diri menghadapi ancaman bencana, mengingat Papua Barat Daya dikenal memiliki tingkat risiko bencana yang cukup tinggi di Indonesia.
Penyusunan dokumen ini juga didasari pada landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 serta standar pelayanan minimum di bidang kebencanaan. Proses penyusunan ini pun telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BPBD se-daerah, TNI/Polri, BMKG, Basarnas, instansi vertikal, perguruan tinggi, hingga unsur media.
“Seluruh peserta akan kembali meninjau draf ini, dan bulan depan kita akan berkumpul kembali untuk memfinalisasikannya. Setelah itu, dokumen akan diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Peraturan Gubernur, sebagai payung hukum dan SOP kedaulatan kebencanaan di Papua Barat Daya,” tutupnya






