
SORONG, BeritaAktual.co – Indonesia memiliki potensi luar biasa besar dalam upaya pengendalian perubahan iklim berkat kekayaan ekosistem alam yang dimilikinya. Luas hutan mangrove Indonesia mencapai sekitar 3,3 juta hektare atau setara 20 persen dari total mangrove dunia, di samping memiliki lahan gambut tropis seluas 13,4 juta hektare yang merupakan yang terbesar di dunia, serta padang lamun sekitar 1,8 juta hektare. Hal ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan cadangan karbon berbasis alam terbesar di dunia.
Sebagai negara ketiga dengan kawasan hutan terluas setelah Brazil dan Republik Demokratik Kongo, potensi penyerapan dan penyimpanan karbon serta pengurangan emisi dari ekosistem alam Indonesia sangat besar.
Hal tersebut disampaikan Nature Climate Solutions (NCS) Lead Konservasi Indonesia, Iwan Wibisono, dalam lokakarya jurnalis bertajuk “Nature Climate Solutions (NCS): Menjaga Integritas Karbon Papua untuk Iklim, Masyarakat, dan Pembangunan Rendah Karbon” yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Konservasi Indonesia di Hotel Aston Sorong, Kamis (11/6/2026).
Iwan menjelaskan, hutan, lahan basah, mangrove, padang lamun hingga lahan pertanian menjadi bagian utama konsep Solusi Iklim Berbasis Alam atau NCS. Konsep ini bertujuan meningkatkan kemampuan alam menyerap dan menyimpan karbon sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.
Namun, manfaat ini hanya dapat diperoleh jika dikelola secara berkelanjutan; sebaliknya, kerusakan seperti deforestasi, degradasi, atau kebakaran justru akan mengubah ekosistem tersebut menjadi sumber emisi. Pemerintah pun telah menargetkan pengembangan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar serta penetapan hutan adat lebih dari satu juta hektar sebagai langkah menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi potensi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen mengajukan skema perdagangan karbon melalui pendekatan yurisdiksi.
Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Provinsi, Sarteis Yulian Sagrim, menjelaskan skema ini mengharuskan seluruh proses berjalan melalui pemerintah daerah yang kemudian mengusulkan ke Kementerian Kehutanan, sebelum diteruskan ke lembaga nasional. Pengelolaan perdagangan karbon sektor kehutanan sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat, sehingga daerah tidak bisa berdagang secara langsung dengan pembeli atau negara lain.
“Semua harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Sarteis.
Ia mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukan proses instan. Ada tahapan panjang mulai dari penyusunan dokumen, pengambilan data lapangan, penghitungan stok karbon, hingga verifikasi oleh tim independen agar akurat. Setelah verifikasi, masih ada serangkaian tahapan nasional lain yang harus dilalui, dan daerah siap mengikuti seluruh ketentuan tersebut.
Saat ini, peta jalan nasional perdagangan karbon masih disusun pemerintah pusat, sehingga langkah daerah akan disesuaikan sepenuhnya dengan pedoman tersebut. Sambil menunggu, Pemprov Papua Barat Daya terus mempersiapkan data, kelembagaan antar instansi, koordinasi dengan kabupaten/kota, serta melibatkan masyarakat adat, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lain dalam tim kerja yang akan ditetapkan lewat surat keputusan gubernur.
Keterlibatan mitra pembangunan juga menjadi kunci penting. Sebanyak 33 mitra diketahui aktif beroperasi di wilayah ini dan diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan sumber daya manusia maupun anggaran.
“Jika hanya mengandalkan pemerintah akan sangat berat, kami butuh dukungan dan partisipasi mitra agar proses ini berjalan baik,” pungkas Sarteis.(*/Mar)






