
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menerapkan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan. Hal itu disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat menjelaskan perkembangan pengelolaan kebersihan di Kota Ambon.
Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum perlu mengedepankan penindakan, sebagaimana yang sebelumnya diwacanakan.
Wattimena menjelaskan, sejak awal kebijakan pemberian denda bukan ditujukan sebagai langkah utama pemerintah, dalam menangani persoalan sampah.
Regulasi tersebut disiapkan hanya sebagai upaya antisipasi, apabila masyarakat tidak menunjukkan perubahan, dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Memang mekanisme itu kita buat kalau tidak terjadi perbaikan. Tetapi hari ini sudah terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Masyarakat semakin sadar membuang sampah pada tempatnya. Kalau masyarakat sudah sadar, untuk apa lagi kita melakukan penindakan? Itu justru harus kita hargai,” kata Wattimena kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).
Menurut Wattimena, hingga kini aturan mengenai sanksi denda belum diberlakukan, karena proses penyusunannya masih menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Ia menegaskan, dirinya hanya akan menetapkan Peraturan Wali Kota, setelah seluruh mekanisme yang disiapkan oleh instansi teknis tersebut rampung.
“Terkait denda sampah yang sampai sekarang belum direalisasikan, silakan ditanyakan kepada DLHP Kota Ambon. Saya hanya menunggu, karena tidak mungkin saya yang membuat Peraturan Wali Kota,” ujarnya.
Wattimena menepis anggapan, bahwa belum diterapkannya kebijakan tersebut berarti pemerintah mengingkari komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi yang berkembang di lapangan.
“Ini bukan soal tidak memenuhi janji. Mekanisme sanksi itu memang diperuntukkan bagi warga, yang tidak mematuhi aturan. Kalau hari ini masyarakat sudah lebih tertib, tentu itu menjadi perkembangan yang harus kita apresiasi,” tegasnya.
Wattimena mengungkapkan, saat wacana penerapan denda pertama kali disampaikan, kondisi pengelolaan sampah di Kota Ambon masih menjadi perhatian serius.
Karena itu, pemerintah menyiapkan regulasi sebagai instrumen yang dapat digunakan, apabila tidak terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan.
Namun, perkembangan yang terjadi saat ini menunjukkan hasil yang positif. Kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya dinilai terus meningkat, sehingga pendekatan persuasif dianggap lebih tepat dibandingkan penerapan sanksi.
“Waktu itu kondisinya memang seperti itu. Saya katakan, kalau tidak terjadi perubahan perilaku, kita akan memberikan sanksi. Syukur, perubahan perilaku masyarakat hari ini menjadi modal yang sangat baik bagi Kota Ambon. Mudah-mudahan tanpa sanksi pun masyarakat tetap disiplin, dan memiliki kesadaran, untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tandas Wattimena.




