
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) kota Sorong, Jermias Gembenop, memberikan klarifikasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap barang yang berkaitan dengan sengketa sebuah bangunan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik pemerintah kota Sorong.
Jeremias menilai penetapan sebagai tersangka terlalu dini atau prematur, karena seluruh tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai pejabat pemerintah.
“Saya menilai penetapan tersangka ini sangat prematur. Seluruh tindakan yang saya lakukan adalah dalam kapasitas sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawab jabatan,” ujar Jeremias dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tugas pokoknya adalah menghimpun bahan dan memberikan pertimbangan kepada kepala daerah di bidang pemerintahan umum dan kesejahteraan masyarakat, termasuk mengoordinasikan penyelesaian persoalan pertanahan, kewilayahan, serta sengketa yang terjadi di wilayah Kota Sorong.
Dalam perkara yang kini dipersoalkan, Jeremia menegaskan dirinya hanya berperan sebagai mediator dan fasilitator antara keluarga Korwa dengan pihak PT Salawati. Menurutnya, bangunan yang menjadi objek sengketa berdiri di atas lahan HPL 01 yang merupakan aset Pemerintah Kota Sorong.
Selain itu, area tersebut juga telah direncanakan sebagai kawasan industri, sementara masyarakat yang masih bermukim di lokasi diarahkan untuk berpindah ke kawasan HPL 02 yang telah dipersiapkan sebagai kawasan permukiman atau Kampung Malamoi.
“Kami hanya memastikan proses yang dilakukan berjalan sesuai mekanisme. Posisi kami sebagai mediator dan fasilitator, bukan sebagai pihak yang melakukan transaksi ataupun mengambil keuntungan dari transaksi tersebut,” katanya.
Menurut Jeremias, transaksi yang terjadi hanya menyangkut bangunan karena tanah yang berada di atas HPL tidak dapat diperjualbelikan. Kesepakatan itu, katanya, menggunakan asas pemisahan horizontal, yakni pemisahan kepemilikan bangunan dari tanah.
Ia mengungkapkan bahwa keluarga yang menempati bangunan tersebut secara sukarela menyepakati transaksi setelah menerima pembayaran atas bangunan dari pihak perusahaan. Karena itu, proses pengosongan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Tidak ada penyerobotan ataupun pengeroyokan terhadap barang. Yang terjadi adalah pengosongan bangunan berdasarkan kesepakatan para pihak. Kami hanya mengarahkan agar material yang masih bisa digunakan disimpan dengan baik,” tegasnya.
Jeremias mengatakan proses pengosongan lokasi dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian, TNI, pemerintah distrik dan kelurahan, hingga instansi teknis terkait.
“Kalau memang ada tindakan melawan hukum saat itu, tentu aparat yang berada di lokasi sudah menghentikan kegiatan tersebut. Faktanya, semua proses berjalan dengan pengawasan berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tim yang bekerja di lapangan merupakan tim resmi pemerintah daerah yang menangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu anggota tim tersebut, menurutnya, adalah Kasrudin yang bertugas sebagai koordinator lapangan.
Selain membantah substansi tuduhan, Jeremia mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya belum sesuai prosedur hukum. Ia mengaku hingga kini belum pernah menerima surat panggilan maupun surat penetapan tersangka secara langsung dari penyidik.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan secara langsung, begitu juga surat penetapan tersangka. Saya dipanggil satu kali, belum memberikan keterangan, tetapi kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, ini sangat prematur,” katanya.
Jeremias mengaku dirinya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi. Saat dihubungi penyidik melalui telepon, ia memilih belum memberikan keterangan karena masih menunggu arahan dari Wali Kota Sorong sebagai pimpinan langsungnya.
Ia menilai penyidik seharusnya lebih dahulu meminta keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk aparat Polsek Sorong Barat, pemerintah setempat, serta pihak-pihak yang hadir saat proses pengosongan bangunan berlangsung.
“Perkara ini seharusnya diperjelas terlebih dahulu dengan meminta keterangan seluruh pihak yang mengetahui kejadian. Dengan begitu, penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Jeremia juga mempertanyakan informasi mengenai status tersangkanya yang lebih dahulu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor. Menurutnya, penyampaian status tersangka merupakan kewenangan penyidik, bukan pihak lain.
“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Karena itu saya mempertanyakan bagaimana informasi tersebut lebih dulu disampaikan oleh kuasa hukum. Proses hukum harus tetap dijalankan secara profesional dan sesuai aturan,” katanya.
Ia bahkan menyebut sejumlah pihak menyarankan agar proses penetapan tersangka tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan karena dinilai belum memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Meski demikian, Jeremias menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyerang institusi Kepolisian.
“Kami tidak menyerang institusi kepolisian. Kami menghormati lembaga tersebut. Yang kami soroti adalah proses penanganan perkara agar berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait objek sengketa, Jeremias kembali menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas HPL 01 milik Pemerintah Kota Sorong sehingga tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah.
“Bangunan itu berada di atas HPL 01 milik Pemerintah Kota Sorong. Karena itu tidak ada sertifikat hak milik yang dapat menjadi dasar jual beli tanah. Yang menjadi objek kesepakatan hanyalah bangunannya,” jelasnya.
Jeremias mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana disarankan penyidik. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih tepat mengingat perkara berawal dari kesepakatan para pihak.
“Saya berharap penyelesaian melalui restorative justice dapat dikedepankan. Tujuan kami bukan memperpanjang persoalan, tetapi mencari penyelesaian yang memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, penyelesaian secara damai dinilai akan lebih memberikan manfaat dibandingkan membawa perkara tersebut terus berlanjut ke ranah pidana.
“Kalau persoalan ini diselesaikan melalui pidana, belum tentu memberikan manfaat bagi para pihak. Karena itu saya berharap jalan damai melalui restorative justice dapat menjadi solusi terbaik,” tutupnya.(*/mar)






