SORONG, BeritaAktual.co – Tim Kuasa Hukum Rico Sia kecewa sikap Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diduga sengaja mengabaikan panggilan Aanmaning untuk penjadwalan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sorong atas perkara Perdata Wanprestasi (Ingkar Janji) 150 Miliar terhadap Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019 lalu. Padahal jadwal eksekusi itu seharusnya digelar hari ini 02 Desember 2021.
Salah satu Kuasa Hukum (Pengacara) Rico Sia, Benry Napitupulu, S.H kepada beritaaktual.co Kamis sore, 02 Desember 2021, mengungkapkan kekecewaannya lantaran panggilan Aanmaning untuk penjadwalan eksekusi telah dikirim jauh hari oleh Pengadilan Negeri Sorong melalui Panitera Pengadilan Negeri Manokwari kepada Pemprov Papua Barat tanggal 24 November 2021, namun diduga sengaja diabaikan padahal surat Aanmaning tersebut sudah diterima oleh Sekretaris Biro Hukum Pemprov Papua Barat.
“Hari ini 02 Desember 2021 harusnya kami gelar jadwal eksekusi, tapi kami tunggu sampai pukul 15.00 WIT, pihak Pemprov tidak hadir padahal surat tersebut sudah dikirim oleh Pengadilan Negeri Sorong melalui Panitera Pengadilan Negeri Manokwari kepada Pemprov Papua Barat tanggal 24 November 2021 dan sudah diterima oleh Sekretaris Biro Hukum,” kata Benry Pengacara Ternama jebolan Peradi tersebut.
Kata Benry, Aanmaning atau penjadwalan eksekusi digelar guna mempercepat proses penanganan perkara perdata tersebut, tetapi seakan-akan pihak Pemprov sengaja mengulur waktu dan tidak menghargai panggilan pengadilan. Jadi terpaksa pihaknya harus menjadwalkan ulang panggilan lagi.
“Selaku kuasa hukum Rico Sia kami kecewa dengan ketidakhadiran pihak pemprov papua barat, itu sama dengan tidak menghadiri panggilan pengadilan,” pungkasnya.
Penjadwalan eksekusi ini digelar, setelah upaya hukum Pemprov Papua Barat kandas dengan dikeluarkannya surat penolakan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tanggal 29 Oktober 2021, atas perkara perdata Wanprestasi 150 miliar dalam Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019. Berdasarkan Akta Perjanjian tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membayar hutang kepada Rico Sia sebesar Rp150 miliar ditambah bunga berjalan sebelum tahun 2021 berakhir.
Sebelumnya, Rico Sia melalui kuasa hukumnya juga sudah melaporkan Pemprov Papua Barat dalam hal ini, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merugikan keuangan negara. [red]