SORONG, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap Direktur PT Fourking Mandiri, Besari Tjahyono terkait kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan Dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong juga akan memanggil pemilik PT Fourking Mandiri HW dan SW untuk dimintai keterangan untuk menggali informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad ketika dikonfirmasi Selasa pagi, 21 Desember 2021 terkait kemungkinan pemanggilan tersebut membenarkan jika pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan terhadap HW dan SW pemilik dari PT Fourking Mandiri namun belum memastikan kapan dilakukan.
Menurut Khusnul Fuad, penyidik masih menggali beberapa dokumen dari tersangka yakni Direktur PT Fourking Mandiri sebelum melakukan pemanggilan tersebut.
“Kami mengagendakan untuk melakukan pemanggilan. Untuk kapannya kami masih berproses karena ada beberapa dokumen yang kami butuhkan dan beberapa keterangan dari pak Besari Tjahyono. Intinya kami akan melakukan pemanggilan tetapi kami masih menunggu dokumen-dokumen yang lain termasuk kami masih berproses melakukan pemeriksaan terhadap BT,” terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBD kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan tiga tersangka masing-masing, Willem Pieter Mayor yang kini sedang menjalani hukuman atas vonis pengadilan selama 4 tahun. Kemudian mantan kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten raja ampat, Paulus Tambing yang saat ini dalam kondisi sakit keras dan belum dilakukan penahanan, serta Besari Tjahyono sebagai kontraktor pelaksana sekaligus direktur PT Fourking Mandiri.
Besari Tjahyono dan dua koleganya diduga meraup keuntungan besar dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten raja ampat tahun anggaran 2010 yakni sebesar Rp Rp 1.360.811.580,- (satu miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [jas]