BINTUNI, BeritaAktual.co – Menindaklanjuti surat pernyataan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan tanggal 27 Maret 2020, tentang peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di Wilayah Papua Barat, serta dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran dan penularan terhadap Covid-19 di wilayah Papua Barat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan kebijakan pembatasan perlintasan penduduk dengan langkah pencegahan Covid -19, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dengan nomor 04/042/BUP-TB/III/2020 yang ditandatangani Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT.
Berikut tertuang beberapa poin penting:
1. Memerintahkan kepada Satgas Covid-19 Teluk Bintuni untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni secara maksimal.
2. Secara terpusat melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 rutin meng-update dan melaporkan secara berjenjang perkembangan pencegahan dan penanganan di wilayah Teluk Bintuni.
3. Penduduk yang tidak ber-KTP Papua Barat diimbau untuk sementara waktu tidak memasuki wilayah Teluk Bintuni, kecuali untuk urusan penting dan mendesak.
4. Penduduk Teluk Bintuni yang masih berada diluar wilayah Teluk Bintuni dihimbau untuk sementara waktu tidak kembali ke wilayah Teluk Bintuni, kecuali untuk urusan penting dan mendesak.
5. Bagi mitra-mitra Pemda Teluk Bintuni yang akan memasuki wilayah Teluk Bintuni (bersifat) penting dan mendesak, harus menunjukkan bukti kartu pengenal (ID-card) atau surat lainnya, tetapi tetap mengikuti screening di Posko pintu masuk dan diminta melakukan isolasi mandiri di tempat masing-masing. (Mitra Pemda antara lain, instansi vertikal termasuk diantaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Perbankan, BUMN dan Perusahaan Swasta Nasional)
6. Penduduk Kabupaten Teluk Bintuni diimbau untuk sementara waktu tidak melakukan kunjungan keluar wilayah Teluk Bintuni, apalagi dari wilayah yang terjangkit Virus Corona (Covid-19), kecuali untuk urusan penting dan mendesak, seperti mengunjungi keluarga yang sedang sakit atau memenuhi kebutuhan hidup.
7. Setiap penduduk yang memasuki wilayah Teluk Bintuni diwajibkan mengikuti standar operasional prosedur dengan cara screening di masing-masing Posko Satgas Covid-19.
8. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas diluar rumah sebagaimana Maklumat Kapolri, kecuali urusan yang sangat penting dan mendesak.
9. Melakukan Social Distancing atau menjaga jarak dan fisik saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar, yakni tidak berjabat tangan dan atau cium pipi tetapi dapat dilakukan dengan cara lain, cuci tangan sesering mungkin, menggunakan masker jika kena flu, pilek dan batuk dan atau menutup mulut dengan tisu atau lipatan tangan saat batuk.
10. Membatasi waktu perlintasan penduduk dan kendaraan di wilayah Teluk Bintuni. Bagi kendaraan mobil/motor yang melewati posko Satgas Covid-19 dan kantor Bupati akan dilakukan sistem buka tutup pintu antara lain: buka pukul 09.00 WIT sampai dengan 21.00 WIT, dan tutup pukul 21.00 WIT sampai dengan 09.00 WIT.
Dalam point sepuluh (10) juga diinstruksikan untuk semua kapal berlabuh di pelabuhan Bintuni agar mengikuti standar prosedur screening di Posko Satgas Covid-19 yang beralamat di Pos AL kampung lama. Semetara untuk para nelayan atau masyarakat penduduk yang menggunakan perahu, longboat tujuan Bintuni, akan diberlakukan waktu masuk pelabuhan antara pukul 07.00 WIT sampai dengan 22.00 WIT.
11. Mengimbau kepada umat beragama di Teluk Bintuni agar dapat mematuhi himbauan dan edaran dari masing-masing organisasi keagamaan dalam pelaksanaan ibadah sebagai bentuk kewaspadaan pencegahan dan penyebaran Coronavirus di wilayah Teluk Bintuni, yakni Umat Kristiani berpedoman pada himbauan dan edaran dari Sinode atau Keuskupan. Umat Islam berpedoman pada himbauan dan edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia. Umat Hindu berpedoman pada himbauan atau edaran dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
12. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menempatkan petugas di tiap Posko Covid-19.
13. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lanjutan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. [red]