MANOKWARI, BeritaAktual.co – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang laki laki yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, kepada Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi, S. IK.M.H mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu (10/4 2022) sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Trikora Maripi Kel. Anday kecamatan/distrik Manokwari Selatan, Manokwari, Papua Barat. Awalnya Tim Subdit IV Tipiter melakukan patroli di sekitaran wilayah kabupaten Manokwari, saat melintas di depan toko E-Mart terlihat satu unit mobil mobil dump truck berwarna kuning dan bak dump truck tersebut ditutup dengan terpal berwarna biru yang diduga mobil tersebut berisikan BBM. Kemudian tim Subdit IV Tipiter mengikuti mobil dump truck tersebut sampai di depan RS. Bhayangkara Polda Papua Barat dan kemudian melakukan penghentian mobil dump truck tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BBM yang berada di dalam 36 jerigen berwarna biru ukuran 35 L yang diduga BBM subsidi jenis Bio Solar.
“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi” ujar Kabid Humas. Jumat, 15/04/2022.
Berdasarkan hasil temuan itu, kemudian Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan pengembangan dan integrasi sehingga mendapat informasi bahwa BBM tersebut dibeli dari AN. Dan AN mendapatkan BBM yang diduga BBM subsidi jenis solar tersebut dr SPBU Sowi dengan cara melakukan pengisian tiap hari di SPBU Sowi sejak tgl 27 Maret 2022 – 08 April 2022. Setiap selesai isi BBM di SPBU langsung dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen dengan menggunakan bantuan selang bersama JS dengan kendaraan Toyota taft milik JS, yang mana mobil tersebut juga telah dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM Solar Subsidi.
“Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti sebanyak 36 buah jerigen isi 35 liter dengan total 1.260 liter diduga BBM subsidi jenis solar, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil DUMP Truk, 1 Unit Mobil Daihatsu Taft Berwarna Biru Dongker Dengan Nomor Polisi PB 1235 S, 1 buah kunci mobil Toyota taft, 2 Buah Selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 Meter dan 1 Buah STNK” tambahnya lagi.
Dalam penanganan kasus ini, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.,M.H mengatakan akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainnya. “Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang di subsidi pemerintah” ujar Kabid Humas.
Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal maka belum dapat dipastikan, saat ini lanjut Adam penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar, dan apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan ilegal di Pegaf dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ditkrimsus Polda Papua Barat Juga akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar ,bila ada masyarakat yang mengetahui bisa langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di papua barat. Tutup Kombes Pol Adam. [jas]