SORONG, BeritaAktual.co – Setelah kalah di Kasasi, lagi lagi pemerintah Provinsi Papua Barat masih melakukan upaya perlawanan hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Sorong tanggal 26 Januari 2022 atas putusan perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019 yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berdasarkan surat Permohonan Pengajuan Kembali tersebut, tanggal 28 April 2022 turun surat dari Mahkamah Agung RI Nomor 480/PAN. 2/IV/NOI 120 SPK/Pd/2022 kepada Pengadilan Negeri Sorong tentang pengembalian berkas Permohonan Peninjauan Kembali Pemprov Papua Barat. Dalam surat tersebut Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sorong dalam Akta Perdamaian Nomor. 69/Pdt.G/2019/PN.Son yang diputus pada tanggal 30 Oktober 2019 di persidangan terbuka untuk umum dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat dalam hal ini pemprov Papua Barat sebagai pemohon Peninjauan Kembali.
Karena telah melampaui tenggang waktu 180 hari permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali dikembalikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 huruf (b) UU No.14 Tahun 1985, sebagaimana diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No.3 Tahun 2009. Selain itu permohonan tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilakukan registrasi.
Kuasa Hukum (pengacara) Rico Sia, Benry Napitupulu, S.H kepada beritaaktual.co Kamis siang, 12 Mei 2022 menegaskan, semua upaya yang dilakukan Pemprov Papua Barat untuk melawan PUTUSANĀ Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019 sia sia karena keputusan tersebut berkekuatan HUKUM TETAP maka wajib dilaksanakan pembayaran siapapun Gubernurnya.
Benry menambahkan, pihaknya mengajukan segera dilakukan eksekusi agar menghindari beban bunga yang terus bertambah yang akan berdampak pada kerugian keuangan daerah terutama negara.
“Mau tidak mau pemprov PB harus bayar klien saya Bapak Rico Sia sebesar 150 miliar plus bunga berjalan sebesar 6 persen selama 3 tahun 4 bulan sehingga totalnya 180 miliar. Jadi kalauĀ tidak mau membayar kami sudah mengajukan penjadwalan eksekusi, dan yang namanya eksekusi tidak bisa dihalangi oleh siapapun juga,” terang Benry pengacara Peradi itu. [red]