JAKARTA, BeritaAktual.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis, 07/7/2022.
Rapat dimulai dengan pembicaraan, pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Rancangan Undang-undang tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya, pembacaan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-undang Usul DPR RI.
Terkait Pendapat Fraksi Partai NasDem terhadap Rancangan Undang-undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Anggota Komisi VII DPR-RI, Rico Sia menyampaikan, bahwa RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah untuk melaksanakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengatur, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melakukan pemekaran daerah Provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
Pemekaran daerah Provinsi dan kabupaten/kota tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya. Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Untuk itu, Fraksi Partai NasDem mengapresiasi dan mendukung adanya Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan memberikan perhatian dan catatan bahwa:
1. RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan wilayah Adat Bomberai, tetap membutuhkan pendiskusian bersama dengan Tokoh-Tokoh Adat, Tokoh-Tokoh Agama dan Tokoh-Tokoh Masyarakat di Papua khususnya pada saat Pembicaraan Tingkat I dengan Pemerintah dan DPD RI.
2. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi tersebut.
3. Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri atas: Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat.
4. Telah diaturnya definisi Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua. Penormaan ini telah mencakup keseluruhan Orang Asli Papua sehingga terdapat keutuhan rumpun dan suku-suku dalam bingkai Papua yang harus dilihat sebagai satu kesatuan Orang Asli Papua.
5. Kewenangan Provinsi Papua Barat Daya mencakup kewenangan dalam seluruh bidang urusan pemerintahan, kecuali kewenangan urusan pemerintahan pada bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, serta memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang undangan atas pemekaran dan pembentukan provinsi baru, diantaranya:
- Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya tersebut, dipilih dan disahkan Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diresmikannya Provinsi tersebut dengan Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengisian aparatur sipil negara untuk pertama kali dapat dilakukan dengan mengangkat pegawai OAP yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara sebagai calon pegawai negeri sipil atau pengisian ASN dengan mengutamakan 80 persen OAP.
- DPRP Provinsi Papua Barat Daya dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan dana perimbangan, penerimaan khusus dalam rangka Otonomi Khusus, dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, dan dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
8. Pentingnya pengaturan tentang pengisian aparatur sipil negara untuk pertama kali dapat dilakukan dengan mengangkat pegawai OAP yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara sebagai calon pegawai negeri sipil atau pengisian ASN dengan mengutamakan OAP.
9. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua pemekaran wilayah di Provinsi Papua tidak harus mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran wilayah dilakukan dengan menpertimbangkan kesatuan sosial budaya antara lain wilayah adat dan tanpa dilakukan melalui tahapan persiapan, termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 dan penjelasannya. Hal ini merupakan contoh nyata kekhususan kebijakan untuk diterapkan di Papua. Guna mengakomodir dan mengakselerasi kepentingan Orang Asli Papua dan Penduduk Papua maka Fraksi Partai NasDem mengusulkan adanya kekhususan bagi Papua untuk pengisian jumlah Kursi DPR RI, yaitu ditetapkan sebanyak 4 (empat) kursi. Penetapan 4 kursi ini perlu diatur dalam RUU ini yang karena kekhususannya tidak mengharuskan mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga perlu memperoleh perhatian dari DPR RI, Pemerintah RI dan DPD RI yang akan dibahas pada Pembicaraan Tingkat I.
Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan melakukan pengkajian atas RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Maka melalui Rapat Paripurna yang terhormat ini, Fraksi Partai NasDem Menerima dan Menyetujui untuk menjadi RUU Usulan DPR dan selanjutnya dibahas ke tahapan Pembicaraan Tingkat I bersama dengan Pemerintah dan DPD RI.
Demikian Pendapat Fraksi Partai NasDem DPR terhadap RUU Tentang Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
SALAM RESTORASI!. [dwi]