SORONG, BeritaAktual.co – Kasus meninggal orang asli papua akibat menenggak miras racikan sendiri milik HS di Jayapura beberapa waktu lalu belum tuntas. Kini, keluarga korban yang terdiri dari tiga suku yaitu Inanwatan, Metemani dan Kokoda atau Imeko mengancam akan menerapkan hukum adat jika polisi lamban menangani kasus tersebut.
Ketua Suku Besar Imeko Frits S Bodori mengatakan, surat resmi dari mereka mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang kini sementara dikirim ke Polres Jayapura kota, Polda Papua hingga ke Mabes Polri jika tidak digubris, maka hukum adat kepala ganti kepala akan dilakukan terhadap keluarga HS di kota Sorong atau dimanapun mereka berada.
“Apabila surat kami naikkan di Polda Papua dan Papua Barat hingga Mabes Polri tidak dilaksanakan dan tidak ditanggapi, maka kami akan balas dendam yaitu kepala ganti kepala. Kami siap tanda tangan, keluarga Sitorus dimanapun kami bunuh! Karena kami manusia di atas tanah ini harus dihargai. Hewan saja dihargai apalagi manusia,” tegas Frits saat memberikan keterangan pers lewat kuasa hukum mereka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karya Kami Anak Budak (Kaki Abu) yang beralamat di jalan Bangau II, kelurahan Malanu. Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut Frits, keluarga besar suku Imeko juga merasa kecewa dengan penerapan pasal yang dikenakan ke HS terbilang ringan, yaitu pasal 136 huruf a dan b dan undang-undang RI, nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) kuhp juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp harusnya HS diganjar pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Direktur LBH Kaki Abu, Leo Idjie kepada awak media menegaskan, terkait kasus ini, seharusnya penyidik polres Jayapura kota menerapkan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, karena dari hasil investigasi LBH Kaki Abu, HS dengan sengaja dan terencana memberikan minuman keras berbahaya sehingga menimbulkan korban lima jiwa orang asli papua.
“Bagi kami penetapan pasal masih kurang atau perlu ada pasal yang berat, sesuai fakta yang kami dapatkan. Beberapa fakta yang kami dapatkan itu, HS ini dugaan kami itu telah mempersiapkan pembunuhan berencana. Berawal dari anak anak ini berada di Sorong dan diajak oleh HS dengan iming iming memberikan pekerjaan bagi mereka tetapi sampai disana mereka diberikan pekerjaan menjual miras, lalu diberikan miras untuk diminum,” terang Leo.
Kini Polres Jayapura kota telah menetapkan HS residivis kasus pil PCC itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, sementara keluarga korban masih terus berjuang mencari keadilan atas kehilangan anggota keluarganya. [jas]