WAISAI, BeritaAktual.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat menggelar pembukaan sidang paripurna ketiga masa sidang kedua tahun 2022 di ruang sidang kantor DPRD Raja Ampat, jalan Moh. Saleh Taesa, kelurahan Sapordanco, distrik kota Waisai, kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Senin (22/8/2022).
Sidang paripurna yang digelar dalam rangka pembahasan materi Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU), S. E mengungkapkan, untuk mencapai anggaran yang nantinya akan membiayai kegiatan kegiatan, diperlukan upaya-upaya konkrit tanpa mengurangi prinsip, agar tetap berimbang dan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Pertama, walaupun rancangan perubahan APBD ini berada pada besaran angka yang optimis, namun saya mengajak kita bersama sama melaksanakannya secara profesional agar kita mengangkat harkat dan martabat masyarakat di daerah ini secara bertahap, kita penuhi demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Bupati berharap, dengan adanya Rancangan Perubahan APBD yang disertai pula kebutuhan yang sangat kompleks, dapat terealisasi secara bertahap, tentunya dengan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip prinsip anggaran yang dianut bersama.
“Yaitu transparansi dan akuntabilitas, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran daerah sebagai upaya mewujudkan komitmen visi, misi pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat, yang intinya membangun masyarakat kabupaten Raja Ampat,” terang Bupati yang juga sebagai ketua DPD partai Demokrat Raja Ampat.
Terkait pengajuan RAPBD-P ini tambahnya, dapat menampung seluruh kebutuhan masyarakat secara luas, serta didukung oleh proses implementasi sesuai peraturan yang berlaku, dan pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat otonomi daerah.
“Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada dewan yang terhormat. Kiranya jerih payah dan ketekunan menguras pikiran selama persidangan menjadi amal kebaikan dan transparan untuk kemakmuran kesejahteraan masyarakat raja ampat,” tutupnya.
Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey menerangkan, sebelum berakhirnya masa tahun anggaran berjalan sebagaimana telah tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, atau pasal 316 ayat 1, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan tak sesuai asumsi yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, kegiatan, dan lainnya.
Dengan dilakukan perubahan anggaran dalam tahun anggaran berjalan, dimaksudkan untuk dapat membiayai kekurangan anggaran belanja kegiatan pembangunan yang telah diprogramkan. “Berdasarkan skala prioritas tahun anggaran 2022 sehingga kegiatan tersebut wajib melaksanakan pekerjaannya sampai realisasi fisik mencapai 100 persen,” tandasnya.
Berikut, struktur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022 terdiri dari perubahan pendapatan daerah, dan perubahan belanja daerah sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp74.871.221.072,00 (tujuh puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh puluh dua rupiah).
Kondisi ini ditargetkan mengalami kenaikan dengan rincian masing-masing pos pendapatan sebagai berikut:
a. Pendapatan Retribusi Daerah: Pendapatan Retribusi Daerah Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 30.031.594.000,00 (tiga puluh miliar tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
b. Pendapatan lain lain PAD yang sah: Pendapatan lain-lain PAD yang sah untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 44.839.627.072,- (empat puluh empat milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua puluh tujuh ribu tujuh puluh dua rupiah).
- Pendapatan Transfer:
Target Pendapatan transfer Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.345.128.778.928,00,- (satu triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah).
Adapun Rincian target masing masing pos pendapatan dari komponen Pendapatan dana transfer adalah sebagai berikut:
- Pendapatan transfer pemerintah pusat. Penetapan target pendapatan transfer pemerintah pusat pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.304.128.778.928,00 (Satu triliun tiga ratus empat miliar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah).
- Pendapatan transfer antar daerah untuk perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah).
- Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relative dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminatif, khususnya dalam pemberian pelayanan.
Belanja daerah meliputi belanja langsung dan belanja Tidak langsung.
Belanja Daerah Kabupaten Raja Ampat pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.420.000.000.000,00,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar rupiah) yang terdiri dari :
- Belanja Operasi (belanja Tidak Langsung) sebesar Rp. 1.031.356.304.120,00 (satu triliun tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus empat ribu seratus dua puluh rupiah).
- Belanja Modal (belanja Langsung) sebesar Rp. 387.479.658.102,00,- (Tiga ratus delapan puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua rupiah).
- Pembiayaan seluruh transaksi keuangan pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran yang dimaksud untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Untuk perubahan APBD tahun 2022, anggaran pembiayaan Kabupaten Raja Ampat meliputi:
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 0,00.
- Pengeluaran pembiayaan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Hadir dalam paripurna tersebut, wakil ketua I, wakil ketua II dan sejumlah anggota DPRD Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, perwakilan Kodim 1805 Raja Ampat, Danposal Raja Ampat, Sekwan Raja Ampat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. [dav]