Dewan Adat Malamoi Tolak Pergantian Nama Papua Barat Daya

Bagikan berita ini

SORONG, BeritaAktual.co – Dewan Adat Malamoi menegaskan, tidak pernah memberikan kuasa atau rekomendasi kepada segelintir orang yang mengaku sebagai kepala suku besar Moi mengatasnamakan masyarakat moi yang mengusulkan pergantian nama Provinsi Papua Barat Daya (BPD) menjadi Provinsi Malamoi Raya langsung ke Komisi II DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu. Bahkan ditegaskan oknum oknum yang pergi ke Jakarta dan melakukan demo pergantian nama tersebut adalah Ilegal.

Pernyataan tegas ini disampaikan Dewan Adat Malamoi di hadapan Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau di satu Hotel di kota Sorong, Jumat siang, 09 September 2022.

“Aspirasi atau dukungan yang bergerak di Jakarta di bawah pimpinan Jerry Su, Herry Osok, Yohan Sambolo, mereka itu illegal mereka tidak ada rekomendasi dari kami Sewan Adat induk Malamoi Raya dengan Dewan Adat kota Maladum. Tidak ada rekomendasi yang kami berikan, mereka hanya berteriak di luar sana, ubah nama Provinsi Papua Barat Daya menjadi Provinsi Malamoi Raya, itu kami tegaskan illegal, itu tidak sah, itu ulah segelintir orang. Kami ini pengurus inti suku Moi di Sorong Raya yang SAH,” tegas Wakil Ketua Dewan Adat Malamoi, Melky Osok.

Dewan Adat Malamoi langsung memberikan pernyataan dukungan terhadap nama Provinsi Papua Barat Daya sekaligus mendukung Lambertus Jitmau sebagai ketua Tim Pemekaran dan diserahkan langsung kepada mantan Walikota Sorong tersebut.

Dewan Adat Malamoi Tolak Pergantian Nama Papua Barat Daya 1 IMG 20220910 WA0031
Ketua Tim Pemekaran Papua Barat Daya, Lambertus Jitmau. [Foto: JAS]
Di waktu yang sama, Ketua Tim Pemekaran Papua Barat Daya, Lambertus Jitmau mengatakan, terkait pengusulan pergantian nama provinsi papua barat daya menjadi malamoi raya dinilai menyalahi nomenklatur dan semangat undang-undang otsus yang mengharuskan nama sebuah provinsi diawali dengan nama papua bukan nama wilayah adat suatu suku.

“Yang diisukan itu rubah provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi Malamoi Raya sementara undang-undang otsus tidak pernah menyatakan ada provinsi atau tanah Moi Raya hanya saja undang-undang, itu menyatakan bahwa undang-undang otonomi khusus bagi tanah Papua di Papua jadi apapun yang dimekarkan tetap ada nomenklatur Papua itu ada, tetap Papua apa Papua apa silahkan tetapi Papua tetap ada di depan,” ujar Lambert.

Lambert Jitmau menambahkan, terkait penegasan yang disampaikan masyarakat adat suku moi ini akan dibawa langsung ke Komisi II  DPR RI agar melanjutkan pembahasan undang-undang pemekaran papua barat daya, untuk kemudian diusulkan ke Presiden agar segera menyetujui dan menandatangani surat keputusan berdirinya provinsi papua barat daya dalam waktu dekat. [jas]

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses