SORONG, Beritaaktual.co – Puluhan masyarakat asli Papua, Jumat pagi (13/01/2023) melakukan aksi unjuk rasa, di halaman kantor gubernur, Papua Barat Daya, di jalan Kurana nomor 1, Remu, kompleks kantor Walikota Sorong, Papua Barat Daya.
Massa datang dikawal mobil patwal Polresta Sorong ke kantor gubernur sekitar pukul 10.30.WIT. Tiba di halaman depan kantor gubernur, massa berusaha masuk ke dalam kantor gubernur namun dihadang aparat keamanan dan Yacob Karet, staf ahli bidang SDM dan pengembangan otsus. Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dengan staf ahli bidang SDM, karena massa memaksa bertemu gubernur.
Dalam orasinya, massa menuntut penjabat gubernur lebih selektif dalam mengangkat plt OPD, yang seharusnya mengedepankan OAP. Massa juga mempersoalkan intervensi ketua tim percepatan pemekaran provinsi Papua Barat Daya, yang disinyalir memasukan orang-orangnya dalam struktur OPD Provinsi Papua Barat Daya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun beritaaktual.co nama-nama pejabat eselon II Provinsi Papua Barat Daya yang telah menerima SK sebagai pelaksana tugas yakni: Septinus Lobat – Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusuf Homer – Badan Kesbangpol, Gamar Malabar – Badan Kepegawaian Pengembangan SDM, Yakob Karet – Staf Ahli Bidang SDM dan Pengembangan Otsus, Harjito – Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Anhar Akib Kadar – Biro Pemerintahan, Eltje Salomina Do (Eda Do) – Biro Umum, Efraim Kambu – Biro Organisasi, Nikolas Asmuruf – Kepala Inspektorat, Adolof Kambuaya – Dinas Kependudukan dan Capil, Julian Kelly Kambu – Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan, Manase Jitmau – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Viktor Solossa – Dinas Perhubungan, Yusdi Lamatenggo – Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Ekonomi Kreatif, Bernadus Asmuruf – Sekretaris MRP, Rahman – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dari 16 nama tersebut pelaksana tugas pimpinan OPD Papua Barat Daya yang dipercaya yakni 11 pejabat asli Papua dan 5 pejabat bukan asli Papua. [JA]
Langkah awal menentukan keberhasilan sarta provinsi pbd ke depan, sesungguhnya hal” demikin akan di kemudian hari, bukan berlaku mengawali pemerintahan ini,