12 Pelajar Di Sorong Jadi Komplotan Pencuri, Polisi Tekankan Pengawasan Orang Tua

Bagikan berita ini

 

SORONG, BeritaAktual.co – Sebanyak 12 orang anak terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena terbukti telah melakukan pencurian di toko ritel Indomaret dan SMA YPK Bethel Sorong.

Perihal kejadian ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.,S.H., S.I.K.,M.H. saat press release, Jumat (10/02/23). Berdasarkan Laporan salah satu guru SMA YPK Bethel Sorong 20 Januari 2023, menerangkan kejadian tindak pidana pencurian pertama kali diketahui oleh salah satu guru piket yang bertugas menaikan bendera merah putih, sontak ketika melihat seisi ruangan terbuka berantakan guru tersebut mulai memeriksa secara detail seluruh ruangan, dari pemeriksaan didapati salah satu jendela tercungkil oleh benda keras.

Sejumlah barang yang diketahui hilang diantaranya 5 unit chromebook, 1 unit laptop acer, 9 buah tas ransel bantuan kementrian yang berisi paket belajar pena, buku, kaos kaki dan sepatu,kerugian ditaksir mencapai Rp 40.675.000 (Empat puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Sedangkan berdasarkan laporan per tanggal 05 Februari 2023 terkait kasus pencurian yang terjadi di toko ritel Indomaret jalan Nangka kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, diketahui pencuri berhasil menggasak sejumlah barang diantaranya makanan ringan, rokok, korek, tisu sutra, kondom dan handphone android merek Samsung.

Berdasarkan laporan tersebut polisi dengan sigap berhasil mengamankan 12 orang anak yang berhadapan dengan hukum dimana dari 12 anak ini 5 diantaranya yang telah melakukan tindakan pencurian di SMA YPK Bethel Sorong.

12 Pelajar Di Sorong Jadi Komplotan Pencuri, Polisi Tekankan Pengawasan Orang Tua 2 20230210 165756466
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru Bersama Anggota Menunjukan Barang Bukti.

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan 7 buah tas, 1 laptop acer dan 1 unit chromebook yang diketahui sempat dibuang pelaku kedalam got untuk upaya menghilangkan barang bukti sedangkan sejumlah barang bukti lainya masih dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Sementara barang bukti lain dari kasus pencurian di toko ritel Indomaret, polisi berhasil mengamankan berupa 60 bungkus rokok sempurna merah, 30 bungkus rokok sampoerna hijau, 30 bungkus sampoerna 12 batang, 10 bungkus rokok avolution hijau, 50 bungkus rokok surya 12 batang, 20 bungkus rokok gudang garam merah, 10 bungkus rokok marlboro black, 12 korek api gas, 1 deodoran, 2 bungkus permen kopiko, 1 deodoran, 2 tisu plus merek sutra, 1 bungkus kondom dan 1 unit handphone merek Samsung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 12 anak berhadapan dengan hukum dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Namun demikian mengingat ke 12 orang anak masih dibawah umur maka akan dilalui proses diversi sesuai amanat dan UU yang berlaku. Dimana proses diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

“Secara manusiawi saya sayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh anak-anak kita, karena sampai dini hari masih berkeliaran di jalan, bahkan hingga timbul niatan kriminalitas bahkan hingga melakukanya ini merupakan hal yang sangat disayangkan, karena itu saya harap bagi seluruh orang tua dapat lebih memperhatikan pola dan tingkah laku anak serta pengawasan saat sedang berada diluar rumah dan sebisa mungkin memberikan batasan waktu saat berada diluar rumah sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan,” imbau Kapolres Sorong. [ARY]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.