WAISAI/RAJA AMPAT, BeritaAktual.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten Raja Ampat pada Pemilu tahun 2024.
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS pada Pemilu 2024 dibuka oleh ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S. STP, yang bertempat di aula KPU, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Rabu, (5/4/2023).
Dalam pleno tersebut, ketua PPD yang ada membacakan hasil rekapitulasi perubahan DPS yang disahkan dalam rapat pleno tingkat distrik, selanjutnya diserahkan dan disahkan oleh KPU Raja Ampat.
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S. STP dalam sambutannya menyampaikan, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).
Dijelaskan, rapat pleno hari ini merupakan rangkaian proses yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang masa kerjanya mulai tanggal 12 Februari s/& 14 Maret 2023 di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di kabupaten Raja Ampat.
Kata Steven, dari data sementara yang diturunkan KPU-RI bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten Raja Ampat berjumlah 207.
“Hari ini juga kita tindak lanjuti dengan pembentukan Pantarlih, dan Pantarlih sudah melaksanakan pencoklitan tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023,” ujarnya.
Setelah pelaksanaan proses pencoklitan, Steven menyebut KPU Raja Ampat juga membentuk penyelenggara di tingkat kampung/kelurahan yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Sembari menambahkan, pleno pemutakhiran data pemilih hasil pencoklitan di tingkat kampung telah dilaksanakan oleh PPS sesuai jadwal dan tahapan pada 30-31 Maret 2023 sementara tingkat PPD pada tanggal 1-2 April 2023, dan ditingkat kabupaten di hari ini.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, Wakpolres Raja Ampat, Asisten III Setda R4, Kadistrik Waisai Kota, Kasdim, Danposal, Ketua dan Komisioner Bawaslu R4, Ketua dan Sekretaris PPD se- Kabupaten R4, sejumlah ketua dan anggota partai politik wilayah Kab. R4, Wakil Bupati R4, Sekretaris KPU R4, Komisioner Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisioner Divisi Perencanaan Data Dan Informasi. [DAV]