Residivis Curanmor Dikabarkan Meninggal Ditangan Kepolisian Ternyata Tidak Benar, Ini Faktanya

Bagikan berita ini

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum kota Sorong menjadi salah satu kasus yang meresahkan warga. Berbagai upaya terus dilakukan pihak kepolisian dalam rangka menekan kasus pencurian kendaraan di kota Sorong dan alhasil sejumlah kasus berhasil diringkus oleh tim kepolisian Polres Sorong Kota.

Salah satunya MP (24) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek berhasil diciduk satreskrim Polres Sorong Kota saat sedang melakukan aktivitasnya di pangkalan ojek rufei. Aksi penangkapan ini pun sempat mendapat perlawanan dari kerabat dan pihak keluarga yang berimbas kepada pengrusakan kaca mobil akibat dilempar menggunakan benda keras.

“Saat hendak mengamankan sempat terjadi penolakan. Namun pihak kepolisian berhasil mengamankan dan mengambil tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres Sorong Kombes Pol Happy Perdana. Rabu 27/03/2024.

Residivis Curanmor Dikabarkan Meninggal Ditangan Kepolisian Ternyata Tidak Benar, Ini Faktanya 2 IMG 20240327 113039 scaled
Kapolres Sorong Kombes Pol Happy Perdana saat menunjukan barang bukti

Sementara isu yang menyebutkan MP meninggal dunia saat dalam proses penangan pihak kepolisian dengan tegas menyampaikan bahwa informasi yang beredar tidak benar.

“Terkait isu yang menyebutkan bahwa MP meninggal dunia adalah tidak benar, saat ini rekan-rekan media bisa melihat sendiri MP dalam keadaan sehat walafiat, memang sebelumnya sempat mengeluhkan sakit karena asam lambungnya kambuh, namun yang bersangkutan telah ditangani dengan baik oleh tim medis dan menurut dokter tidak perlu dilakukan rawat inap hanya diperlukan rawat jalan. Sehingga MP bisa kembali lagi di polresta,” tegas Kapolres Sorong Kombes Pol Happy Perdana saat memberikan keterangan Pers.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 7 motor hasil curian yang keseluruhannya motor jenis matic. Barang-barang yang dicuri diperjual belikan dengan harga yang cukup murah berkisar antara 2 hingga 3 juta rupiah per item.

Sementara diketahui pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas 2 tahun lalu dengan kasus yang sama. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya MP dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.