Diduga Antipati, Sejumlah Wartawan di Usir Petugas Lapas Kelas IIB Sorong Atas Perintah Pimpinan

Bagikan berita ini

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kejadian kurang mengenakan kembali terjadi kepada sejumlah awak media yang hendak meliput acara buka bersama yang digelar Vega Hotel di Lapas Kelas IIB Sorong, Sabtu (30/03/24).

Pelarangan ini terjadi setelah sejumlah wartawan memasuki ruang pemeriksaan dan kedatangan pengunjung. Usai ditanya maksud dan tujuan kedatangan, petugas Lapas langsung menghubungi lewat walkie talkie kepada petugas yang bertanggung jawab.

Salah satu petugas dengan tergesa-gesa menghampiri wartawan sambil memohon maaf agar tidak memasuki tempat berbuka puasa bersama yang sedang berlangsung.

“Sebelumnya saya minta maaf, saya disini hanya ingin menyampaikan bahwa ada perintah dari Kalapas Kelas IIB Sorong Manuel Yenussi, wartawan dilarang masuk meliput pembukaan buka puasa bersama, kalau tidak percaya ini ada panggilan ke nomor beliau, “pungkas salah satu petugas Lapas.

Usai ditanya bahwa didalam sudah ada rekan-rekan pers, petugas lapas menjawab bahwa dirinya tidak tahu menahu sebelumnya ada wartawan yang telah masuk. “Maaf kami tidak tahu, kemungkinan mereka bersamaan dengan pihak hotel Vega jadi kami tidak lagi mengawasi dan mengecek kembali” ucap salah satu petugas lapas.

Lanjutnya setelah ini kami akan masuk dan sampaikan kepada wartawan yang telah berada di dalam agar mereka keluar. “Saya tidak tahu kalau ada wartawan, kemungkinan tadi masuknya bersamaan dengan dari pihak hotel, saya akan coba sampaikan sama mereka karena tadi saya baru di telpon Kalapas,” pungkasnya.

Ditanya terkait alasan melarang wartawan meliput kegiatan tersebut, dirinya menyampaikan tidak tahu pasti alasan Kalapas melarang yang jelas dirinya hanya menjalani perintah pimpinan.

“Maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, kemungkinan beliau masih sedikit kurang sreg terhadap pemberitaan kemarin terkait pelarian warga binaan,” ucapnya.

Undang-undang pokok pers tahun 1999 telah mengisyaratkan bahwa setiap tindakan yang menghalang-halangi pers untuk mengumpulkan materi berita dan menerbitkannya menjadi berita dianggap sebagai tindakan pidana.

Meskipun sudah ada peraturan begitu, masih saja kenyataannya ada saja pihak-pihak yang melawan dan tidak menganggap hal itu sebagai peraturan yang harus ditaati. Terutama sekali jika yang melakukan itu adalah instansi atau aparatur yang bekerja di dalam instansi pemerintahan daerah sebagai contoh.

Salah satu dari kejadian itu yaitu patut diduga melanggar UU Pokok Pers itu adalah, sejumlah wartawan reporter mengalami “pengusiran” dari pihak lapas sorong kelas IIB Sorong. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi alasan pasti pengusiran tersebut. (ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.