YOGYAKARTA, BeritaAktual.co – Proses dinamika politik yang saat ini sangat dinamis di kabupaten Maybrat menjadi ajang pertaruhan harga diri selain visi misi yang ditonjolkan bagi kepentingan program politik kedepan.
Selain isu sara dan kepentingan elit politik demi tujuan tertentu sangat kental di Kabupaten Maybrat. Sorotan pemilu damai dan hindari sebagai daerah zona merah ditakutkan hanya sebagai isapan jempol belaka.
Menyikapi hal ini Andreson Solossa kepada beritaaktual.co Sabtu (01/05/24) menjelaskan bahwa sejak terbentuknya kabupaten Maybrat menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) berdasarkan UU RI Nomor 13 Tahun 2009 hingga kini masih jauh dari kesan kesejahteraan khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Alih-alih menjadi wadah pemersatu orang Maybrat, sebagaimana mandat Theovani bagi Suku A3, namun yang terjadi justru sebaliknya. Konflik kepentingan elit politik untuk memperebutkan piring makan telah memecah persatuan Suku A3 dalam konflik berkepanjangan” ucap Anderson.
Mungkin tepatnya ajang kontestasi Bupati Maybrat menjadi moment haus kekuasaan. Sehingga tanpa disadari masyarakat menjadi korban politik berkepanjangan.
“Persatuan suku A3 adalah yang terpenting di atas segalanya. Suku A3 harus bersatu, karena persatuan adalah modal utama pembangunan dan ketahanan Suku A3” pungkas Anderson.
Anderson juga meminta kepada 2 orang yang mencalonkan diri sebagai Bupati Maybrat dan saat ini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengundurkan diri sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon.
Anderson menilai terkesan adanya pembiaran oleh pihak terkait. Ditakutkan adanya pemanfaatan jabatan sebagai ajang sosialisasi dan penyerahan bantuan yang uang bersumber dari negara.
Sebab kedua pimpinan tersebut statusnya adalah Bakacada hari ini sehingga akan berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Misalnya pemberian uang 1 milyar kepada calon Anggota TNI/Polri maupun 300 juta kepada pengurus Masjid oleh Kepala Dinas yang tentunya bukan menjadi tupoksi kerja dinasnya.
Kami melihat bahwa potensi ini akan semakin besar apabila mata rantainya belum diputuskan. Dipilih dan memilih adalah hak setiap warga negara. Namun menggunakan uang negara untuk kepentingan diri sendiri adalah tindakan yang merugikan negara dan terutama masyarakat Maybrat.
Melihat hal ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Maybrat Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap ketidakpuasan terhadap regulasi pilkada di Kabupaten Maybrat. Berikut poin penting yang dimaksud;
- Mendesak semua komponen, terutama elit-elit politik dan Bakacada yang hari ini siap bertarung dalam Pemilu Kepala Daerah kabupaten Maybrat periode 2024-2029 untuk berhenti menggunakan isu “harga diri” sebagai bahan kampanye karena berpotensi melahirkan konflik di internal bagi suku-bangsa A3.
- Menyerukan kepada semua elemen; mahasiswa, kaum muda, perempuan, dan warga Masyarakat kabupaten Maybrat untuk tidak termakan isu “harga diri” yang coba dimainkan oleh elit-elit politik tidak bertanggung-jawab karena akan memecah persatuan kita sebagai orang A3 berdasarkan prinsip Theovani.
- Mendesak semua komponen ASN, Pimpinan OPD, TNI, maupun Polri untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada Periode 2024-2029.
- Mendesak Pejabat Bupati kabupaten Maybrat untuk segera memberhentikan Kepala Kepala OPD yang telah terang-terangan menyatakan diri sebagai Bakacada Bupati kabupaten Maybrat Periode 2024-2029 seperti Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Pertanian merangkap Kepala BAPPEDA karena berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan mengganggu pelayanan kepada Masyarakat.
- Terkait poin ke-4, kami memberi waktu setidak-tidaknya paling lambat dua minggu dari sejak pernyataan ini dibacakan untuk ditindaklanjuti oleh Pj Bupati kabupaten Maybrat.
Apabila tidak diindahkan, maka kami siap konsolidasi dan melancarkan aksi secara nasional di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan pernyataan ini, dapat melahirkan kebijakan maupun regulasi yang baik guna pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Sorong. (Ones)