KOTA SORONG,BeritaAktual.co- Akhirnya GYB pelaku rudung paksa seorang nenek di KM. 8 Kota Sorong tidak dapat lagi berkutik setelah Team Paniki polsek sorong timur dan team Resmob Polres Sorong dari Polresta Sorong Kota menangkap pelaku saat bersembunyi di salah satu rumah warga di SP 3 Kampung Kokoda Warmon, pada hari Rabu (24/07/24) sekitar pukul 05.30 Wit di Kabupaten Sorong .
Pelaku GYB ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/lV/2024 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda papua Barat, tanggal 12 April 2024, tentang kejadian Penganiayaan dan pemerkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap Lansia berinisial I.
Sebelumnya Penyidik Polresta Sorong Kota telah menangkap pelaku berinisial MT dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar calana panjang dan membuat daftar pencarian orang terhadap terduga pelaku berinisial GYB.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP. ARIFAL UTAMA , S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan GYB yang sebelumnya menjadi DPO telah kami tangkap,setelah dilakukan pemeriksaan.
” Setelah lakukan pemeriksaan GYB pun mengakui perbuatannya telah melakukan rudung paksa akibat dibawah pengaruh minuman keras” Kata Kapolresta Sorong Kota.
Ia menambahkan menurut keterangan pelaku GYB, awalnya pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol, melintasi rumah korban dan menendang pintu rumah korban
Sehingga pintu rumah terbuka dan pelaku masuk ke dalam rumah korban dan korban karena mendengar suara pintu terdorong, korban mencoba beranjak untuk berjalan menuju kearah pintu,namun karena bersamaan dengan pelaku yang saat itu sudah meringsek masuk ke dalam rumah, spontan membuat korban berteriak meminta pertolongan,mendengar suara tersebut pelaku yang panik langsung memukul korban hingga terjungkal kelantai.
Dengan gelap mata pelaku yang menghujani korban dengan pukulan lalu melakukan aksi bejatnya dengan cara melakukan rudung paksa hingga korban tidak sadarkan diri, tidak sampai disitu usai merasa puas melampiaskan nafsunya, Pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp. 700.000,- dan selanjutnya kabur melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. (**/mrn)