Aksi Nekat Budidayakan Tanaman Ganja, 3 Pemuda Diciduk Satnarkoba Polres Sorong

Bagikan berita ini

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co- Berawal dari handphone milik NYM, kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang didalammya terdapat video yang memperlihatkan sejumlah tanaman ganja yang sengaja ditanam dalam median pot.

Berdasarkan penemuan tersebut dilanjutkan kepada Opsnal Sat Narkoba untuk dilanjutkan dan ditelusuri.

Alhasil sebanyak 44 pohon ganja yang ditanam pada median pot berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sorong.Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran dalam press conference yang digelar di Mapolres Sorong, Senin (05/08/24).

“Awalnya itu pengamanan tehadap NYM,setelah dilakukan pendalaman ternyata dari HP NYM ditemui ada tanaman yang menyerupai ganja untuk memastikan hal tersebut. tim resmob yang telah berkoordinasi lansung menuju sekitar TKP untuk melakukan penelusuran, setelah memastikan benar tanaman tersebut adalah pohon ganja,tim opsnal sat narkoba langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.” pungkas Kapolres Sorong dihadapan awak media.

Dari NYM diakui bahwa 2 Orang yang diamankan anggota Polres Sorong yakni YPD dan AK bahwa seluruh tanamanan tersebut milik keduanya.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan terduga kepemilikan 44 pohon ganja yakni YPD dan AK semuanya berjalan kondusif, hingga keduanya diamankan di Polres Sorong” ungkap. Edwin.

Ia, mengatakan selain pohon ganja dari tangan NPC aparat menemukan biji-bijian mirip biji merica setelah diperiksa dengan teliti bahwa biji-bijian tersebut merupakan bibit tanaman ganja yang dikemas dalam wadah plastik sachet kecil yang disimpan dalam tas rajut berwarna hitam.

” Jadi bibit ini didapatkan dari NYM yang menjual paket ganja kering kepada YPD dan AK,diantara ganja-ganja tersebut ada biji-bijian yang diduga merupakan bibit ganja dari sinilah timbul ide untuk di budidayakan dan ternyata setelah mencari sejumlah refrensi di internet terkait budidaya tanaman ganja ternyata percobaan mereka berhasil dan rata-rata yang ditamam semuanya tumbuh ” Jelas Kapolres Sorong.

Tanaman ini rencananya akan dijual kembali untuk mencari keuntungan pribadi dan memperluas jaringan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dihuku mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.