JAYAPURA, BeritaAktual.co – Kasus korupsi kredit fiktif dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada debitur senilai Rp.188 miliar oleh Bank Papua Cabang Enarotali Papua Tengah di Tahun 2016-2017 silam menyeret TR dan PF yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terhitung Jumat (13/9/24) hingga 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan kepala kejaksaan tinggi papua melalui penyidik bidang pidsus kejati papua, Ilham, Jumat (13/9/24) malam.
Ilham menjelaskan keduanya sempat mangkir pada panggilan pertama 5 September 2024 lalu dengan alasan kesehatan.
“Setelah mangkir pada 05 September 2024 lalu, hari ini Kejaksaan Tinggi Papua menahan keduanya TR dan PF temtunya sesuai prosedur dalam penanganan perkara,” ungkap ilham kepada awak media dalam conference pers.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka membuat kurang lebih sebanyak 47 perusahaan dimana masing-masing perusahaan melakukan pinjaman senilai 4 miliar.
“Dari 47 perusahan yang dibuat masing-masing mengajukan pinjaman senilai 4 miliar rupiah sehingga total keseluruhan dari perusahaan yang ada sebesar 188 miliar rupiah,” terang Ilham.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara ditaksir juga mencapai Rp 188 miliar.
Lebih lanjut ilham menyebutkan bahwa selain TR dan PF, Kejaksaan Tinggi Papua telah menahan 3 orang tersangka lainnya salah satunya kepala cabang Bank Papua. (red)