Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Idul Adha 2025
Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Wisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Kematian Siswi MTs Bula Akhirnya Terungkap

Rudy Selasa, 3 Juni 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250603-WA0005

Pelaku HS, dan barang bukti yang diamankan polisi ditampilkan dalam jumpa pers di aula Polres SBT, Selasa (3/6/2025).

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Kematian siswi MTs, Ria Triani, di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya terungkap. Sebelumnya jasad gadis berusia 15 tahun itu ditemukan warga di bantaran sungai Waifufa, Desa Sesar, Kecamatan Bula, Rabu (21/5/2025).

Ria Triani dilaporkan hilang setelah pamit ke orangtuanya untuk pergi les di sekolah pada Sabtu (17/5/2025) lalu. Tewasnya Ria Triani akhirnya diselidiki Polres SBT. Hasilnya mengejutkan. Terungkap, korban dihabisi pelaku berinisial HS.

Kasus pembunuhan Ria Triani diungkap Kapolres SBT, AKBP Alhajat. Pelaku HS dan barang bukti yang diamankan polisi ditampilkan dalam jumpa pers, di aula Polres SBT, Selasa (3/6/2025).

Kapolres mengatakan, setelah penemuan jasad korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Selama penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah orang sebagai saksi.

“Penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa TKP serta menelusuri jejak korban menggunakan teknik penyidikan,” kata Kapolres.

Dari serangkaian proses penyelidikan itu, penyidik mengerucut kepada seorang pria berinisial HS. Pelaku HS telah menikah dan memiliki satu anak ini bekerja di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Terkuak, setelah menghabisi Ria Triani, HS kabur ke Weda. Mengantongi identitas pelaku, polisi berhasil melacak keberadaannya.

Tim Buser Polres SBT berangkat menuju Weda memburu pelaku. HS berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Diinterogasi polisi, HS mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos oblong, celana olahraga dan ponsel merek Oppo milik pelaku.

Sedangkan ponsel milik korban yang digunakan saat itu milik ayahnya dan telah dibuang oleh pelaku.

Pelaku kemudian diterbangkan menuju Bula, ibu kota kabupaten SBT. Pelaku menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

HS kini mendekam di rumah tahanan Polres SBT. “Perkara tersebut adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan (korban) meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Awal mula korban dan pelaku berkenalan melalui jejaring media sosial. Akrab dan saling sapa di dunia maya, pria yang telah menikah ini mengajak korban bertemu sebelum bertolak ke Weda.

“Motifnya pelaku ini (mengaku) sudah pacaran, pelaku mengakui kenal lewat facebook. Pelaku ini bertemu dengan korban sebelum berangkat kerja ke Weda,” tuturnya.

Singkat cerita, korban dan pelaku bertemu. Ternyata pertemuan itu membawa petaka bagi korban. Sejak awal, pelaku berniat jahat menggagahi korban.

Ketika bertemu korban, birahi pelaku tak terbendung. Dia mengajak korban yang masih di bawah umur itu berhubungan badan. Tapi ajakan pelaku ditolak korban. Penolakan itu membuat pelaku marah.

Pelaku mengancam akan menghabisi korban jika menolak digagahi. Korban tidak tinggal diam, dia berontak saat pelaku ingin melancarkan aksi bejatnya. Namun apa daya, perlawanan korban sia-sia.

Meski kegadisan korban tidak berhasil direnggut, pelaku yang emosi mencekik leher korban. Korban pun lemas dan kehilangan nyawa.

Melihat korban sudah tidak bergerak, pelaku memeriksa denyut nadi korban. Memastikan detak jantung korban berhenti, pelaku yang mengetahui korban sudah tidak bernyawa membuang jasadnya di sungai Waifufa.

“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” tegas Kapolres.

Tentang penulis

Kematian Siswi MTs Bula Akhirnya Terungkap 2 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum PNS di SBB
Next: Siap Jadi Promotor Daud Jordan, Senator PFM; Kejurda Tinju PBD Akan Jadi Turnamen Terbesar

Related News

Screenshot_20250710_161809_Chrome
2 min read
  • Hukrim

Dianiaya Hingga Tewas, Keluarga Korban Datangi Kantor Walikota Sorong Minta Keadilan

Marni Kamis, 10 Juli 2025
Screenshot_20250709_144512_Chrome
3 min read
  • Hukrim

Pelaku Rudapaksa Lansia 57 Tahun di Kota Sorong Diamankan Polisi, 1 DPO

Marni Selasa, 8 Juli 2025
Screenshot_20250704_213009_WhatsApp
2 min read
  • Hukrim

Dengan Kapal Bawa Ganja 3,4 Kg ke Sorong, Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba

Marni Jumat, 4 Juli 2025

Berita lainnya

IMG-20250711-WA0015
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Soleman Letsoin
2 min read
  • Maluku

Soleman: Dampak Kerusakan Lingkungan Sangat Besar Akibat Aktivitas Tambang

Rudy Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_194731_Chrome
PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal
2 min read
  • Maluku

Untuk Perkuat Pengawasan Etika, Ini yang Dilakukan Sekretariat DPRD Maluku

Rudy Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_163622_Chrome
2 min read
  • Metro

Lambert Jitmau Mengaku Pernah Perintahkan Staf Kembalikan Uang Negara

Dyana Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_135603_Chrome
1 min read
  • Metro

Lambert Jitmau Dipanggil Penyidik Kejati Papua Barat

Dyana Jumat, 11 Juli 2025
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d