
Pelaku HS, dan barang bukti yang diamankan polisi ditampilkan dalam jumpa pers di aula Polres SBT, Selasa (3/6/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Kematian siswi MTs, Ria Triani, di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya terungkap. Sebelumnya jasad gadis berusia 15 tahun itu ditemukan warga di bantaran sungai Waifufa, Desa Sesar, Kecamatan Bula, Rabu (21/5/2025).
Ria Triani dilaporkan hilang setelah pamit ke orangtuanya untuk pergi les di sekolah pada Sabtu (17/5/2025) lalu. Tewasnya Ria Triani akhirnya diselidiki Polres SBT. Hasilnya mengejutkan. Terungkap, korban dihabisi pelaku berinisial HS.
Kasus pembunuhan Ria Triani diungkap Kapolres SBT, AKBP Alhajat. Pelaku HS dan barang bukti yang diamankan polisi ditampilkan dalam jumpa pers, di aula Polres SBT, Selasa (3/6/2025).
Kapolres mengatakan, setelah penemuan jasad korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Selama penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah orang sebagai saksi.
“Penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa TKP serta menelusuri jejak korban menggunakan teknik penyidikan,” kata Kapolres.
Dari serangkaian proses penyelidikan itu, penyidik mengerucut kepada seorang pria berinisial HS. Pelaku HS telah menikah dan memiliki satu anak ini bekerja di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Terkuak, setelah menghabisi Ria Triani, HS kabur ke Weda. Mengantongi identitas pelaku, polisi berhasil melacak keberadaannya.
Tim Buser Polres SBT berangkat menuju Weda memburu pelaku. HS berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Diinterogasi polisi, HS mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos oblong, celana olahraga dan ponsel merek Oppo milik pelaku.
Sedangkan ponsel milik korban yang digunakan saat itu milik ayahnya dan telah dibuang oleh pelaku.
Pelaku kemudian diterbangkan menuju Bula, ibu kota kabupaten SBT. Pelaku menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
HS kini mendekam di rumah tahanan Polres SBT. “Perkara tersebut adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan (korban) meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Awal mula korban dan pelaku berkenalan melalui jejaring media sosial. Akrab dan saling sapa di dunia maya, pria yang telah menikah ini mengajak korban bertemu sebelum bertolak ke Weda.
“Motifnya pelaku ini (mengaku) sudah pacaran, pelaku mengakui kenal lewat facebook. Pelaku ini bertemu dengan korban sebelum berangkat kerja ke Weda,” tuturnya.
Singkat cerita, korban dan pelaku bertemu. Ternyata pertemuan itu membawa petaka bagi korban. Sejak awal, pelaku berniat jahat menggagahi korban.
Ketika bertemu korban, birahi pelaku tak terbendung. Dia mengajak korban yang masih di bawah umur itu berhubungan badan. Tapi ajakan pelaku ditolak korban. Penolakan itu membuat pelaku marah.
Pelaku mengancam akan menghabisi korban jika menolak digagahi. Korban tidak tinggal diam, dia berontak saat pelaku ingin melancarkan aksi bejatnya. Namun apa daya, perlawanan korban sia-sia.
Meski kegadisan korban tidak berhasil direnggut, pelaku yang emosi mencekik leher korban. Korban pun lemas dan kehilangan nyawa.
Melihat korban sudah tidak bergerak, pelaku memeriksa denyut nadi korban. Memastikan detak jantung korban berhenti, pelaku yang mengetahui korban sudah tidak bernyawa membuang jasadnya di sungai Waifufa.
“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” tegas Kapolres.