
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat melakukan kunjungan langsung ke SMA Negeri 3 kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (02/06/2025). Kunjungan ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait seorang siswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena belum melunasi uang sekolah.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana menyampaikan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan laporan orang tua siswa yang merasa hak anaknya untuk mengikuti ujian telah terhambat.
“Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi untuk klarifikasi. Jika benar terjadi, kami minta pihak sekolah segera mengambil langkah internal dan menyelesaikannya secara bijak,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana.

Menurutnya, praktik seperti ini bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan bagi warga negara.
“Pendidikan gratis bukan sekadar slogan. Ini adalah amanat konstitusi dan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Piagam Hak Asasi Manusia PBB 1948. Semua anak berhak atas kemerdekaan belajar,” papar Amus.
Ombudsman juga menyoroti praktik penahanan ijazah yang masih terjadi di beberapa sekolah. Yang mana Ijazah adalah hak murid yang telah menempuh pendidikan selama tiga tahun. Menahan ijazah karena alasan tunggakan justru bisa menimbulkan pelanggaran hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Negeri 3 Sorong, Natali Lapik menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Ombudsman dan menganggap kritik yang diterima sebagai “vitamin” untuk perbaikan.
“Kritik adalah bentuk perhatian dan kami anggap sebagai vitamin, bukan duri. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus berbenah dan menjadi berkat bagi lebih banyak orang,” ucap Natali.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, sekolah-sekolah perlu melakukan langkah-langkah preventif, termasuk sosialisasi tentang kebijakan pendidikan gratis. Dinas Pendidikan Kota Sorong juga direncanakan akan mengadakan long march sebagai bagian dari kampanye kesadaran pendidikan gratis ke berbagai sekolah.
Ombudsman juga menegaskan bahwa implementasi pendidikan gratis di daerah otonomi khusus seperti Papua Barat Daya harus dijabarkan lebih rinci melalui regulasi daerah seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Wali Kota agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
“Gratis itu harus jelas, sekolah mana, item apa saja, dan siapa yang menanggung. Ini perlu diatur dalam aturan yang jelas agar implementasinya tidak multitafsir,” tandasnya. (Mar)







